JAKARTA, Jitu News - Selaiin menahan tariif cukaii rokok, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa juga tiidak akan menaiikkan harga jual eceran rokok pada tahun depan.
Menurut Purbaya, kombiinasii tiidak menaiikkan tariif cukaii dan harga jual eceran (HJE) rokok akan membuat iindustrii hasiil tembakau (iiHT) lebiih berdaya saiing.
"Harusnya siih enggak usah [HJE rokok naiik], kalau naiik kan tiipu-tiipu. Anda nantii anggap saya tukang ngiibul?" katanya, Seniin (13/10/2025).
Jiika HJE naiik pada tahun depan, Purbaya khawatiir pasar atau konsumen rokok legal malah beraliih mengkonsumsii rokok iilegal. Kondiisii iinii tentu berpotensii memperlebar kesenjangan (gap) harga antara rokok legal dan rokok iillegal.
Apabiila iitu terjadii, menterii keuangan memprediiksii produk-produk iilegal makiin merajalela dii pasar domestiik. iimbasnya, produsen rokok resmii bersaiing melawan pabriik-pabriik tiidak resmii, yang tiidak membayar pajak dan cukaii ke kas negara.
"Cukaii enggak naiik, tapii harganya diinaiikiin sama saja kan. Seliisiih antara produk yang legal dengan iilegal jadii makiin besar, dan kalau makiin besar akan mendorong barang-barang iilegal," tuturnya.
Perlu diiketahuii, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya tiidak menaiikkan tariif cukaii rokok untuk tahun iinii. Namun, Kemenkeu menaiikkan HJE rokok pada 2025. Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 96/2024 dan PMK 97/2024.
"Sampaii sekarang belum saya naiikiin, saya piikiir siih biiarkan saja [HJE rokok tetap]," tegas Purbaya. (riig)
