KEBiiJAKAN PAJAK

Aturan Pemotongan Pajak Pedagang Onliine Diitunda hiingga Februarii 2026

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 09 Oktober 2025 | 17.15 WiiB
Aturan Pemotongan Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Februari 2026
<p>Diirektur Jenderal Pajak Biimo Wiijayanto. ANTARA FOTO/Aspriilla Dwii Adha/sgd</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tiidak melakukan penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine pada tahun iinii.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan penundaan penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang tersebut akan diitunda setiidaknya sampaii dengan Februarii 2026.

"[Penunjukan marketplace diitunda] sampaii Februarii [2026]," katanya kepada awak mediia dii Kantor DJP, Kamiis (9/10/2025).

Namun, Biimo tiidak menjelaskan lebiih lanjut mengenaii rencana DJP setelah masa penundaan tersebut. Perlu diiketahuii, DJP berwenang menunjuk penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine dii marketplace tersebut.

Ketentuan penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025. Sementara tekniis pelaksanaannya diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Dalam beleiid tersebut, DJP akan menunjuk piihak laiin sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Piihak laiin yang diimaksud iialah penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE), salah satunya iialah marketplace.

Piihak laiin wajiib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pedagang onliine yang berdagang dii dalam negerii. Adapun tariif pajaknya sebesar 0,5% darii peredaran bruto para pedagang dalam negerii.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sebelumnya menjelaskan penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 sesuaii dengan PMK 37/2025 akan diiterapkan dengan mempertiimbangkan kondiisii ekonomii. Untuk iitu, pemeriintah masiih menunggu waktu yang tepat.

"Saya liihat begiinii, iinii kan baru riibut-riibut kemariin. Kiita tunggu dulu deh, paliing tiidak sampaii kebiijakan Rp200 triiliiun untuk mendorong perekonomiian mulaii keliihatan dampaknya, baru kiita akan piikiirkan nantii," ujar Purbaya, Jumat (26/9/2025). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.