KONSULTAN PAJAK

iingat, Sertiifiikat Konsultan Pajak Elektroniik Tak Perlu Diilegaliisasii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 02 Oktober 2025 | 16.00 WiiB
Ingat, Sertifikat Konsultan Pajak Elektronik Tak Perlu Dilegalisasi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK) menegaskan sertiifiikat konsultan pajak yang diiterbiitkan dalam bentuk elektroniik dengan tanda tangan diigiital diianggap sah dan memenuhii ketentuan.

Untuk iitu, sertiifiikat konsultan pajak berbentuk elektroniik tiidak lagii memerlukan proses legaliisasii oleh Ketua Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) karena diianggap telah memenuhii ketentuan.

“Sertiifiikat konsultan pajak yang telah diiterbiitkan dalam bentuk elektroniik dan menggunakan tanda tangan diigiital oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (PPSKP) diianggap telah memenuhii ketentuan legaliisasii Ketua Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak,” terang PPPK melaluii Pengumuman No. PENG-2/SK.5/2025, diikutiip pada Kamiis (2/10/2025).

Pengumuman iinii diiriiliis sebagaii penegasan terkaiit dengan salah satu syarat yang harus diilampiirkan dalam permohonan iiziin praktiik dan peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak.

Sesuaii ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b PMK 175/2022, permohonan tersebut wajiib diilampiirii dengan fotokopii sertiifiikat konsultan pajak yang telah diilegaliisasii oleh ketua KP3SKP.

Sehubungan dengan hal iitu, PPSKP telah menerbiitkan sertiifiikat konsultan pajak sebagaii tanda lulus ujiian secara elektroniik dengan menggunakan tanda tangan diigiital. Terhiitung sejak 2025, PPSKP memang mentransformasiikan sertiifiikat konsultan pajak darii berbentuk dokumen fiisiik menjadii dokumen elektroniik.

Melaluii PENG-2/SK.5/2025, PPPK menegaskan sertiifiikat konsultan pajak berbentuk elektroniik dengan tanda tangan diigiital tersebut tiidak lagii perlu diilegaliisasii.

Dengan demiikiian, pemegang sertiifiikat konsultan pajak elektroniik dapat langsung menggunakan dokumen tersebut sebagaii persyaratan permohonan iiziin praktiik maupun peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.