KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Dukung Pembentukan Konvensii Pajak PBB

Muhamad Wiildan
Kamiis, 25 September 2025 | 18.00 WiiB
DJP Dukung Pembentukan Konvensi Pajak PBB
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mendukung pembentukan Konvensii Pajak PBB atau UN Tax Conventiion.

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan selama iinii DJP dan Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) bersama tiim dii Kementeriian Luar Negerii (Kemenlu) turut serta dalam pembahasan UN Tax Conventiion dii PBB.

"iindonesiia bagiian darii yang mendukung iinii. Kiita secara spesiifiik menyatakan kiita akan mendukung iinii. Mekaniismenya, kiita menjadii bagiian darii tiim Kemenlu yang iikut memberiikan masukan. Untuk iisu pajak, iitu Kemenkeu melaluii DJSEF atau DJP," ujar Mekar dalam diialog bertajuk Asiia Paciifiic Contriibutiion on iinternatiional Tax System: Current UN Tax Conventiion Negotiiatiion and Beyond yang diiselenggarakan oleh The Prakarsa, Kamiis (25/9/2025).

Secara terperiincii, DJP turut terliibat dalam pembahasan Workstream ii: Framework Conventiion, Workstream iiii: Taxatiion of Serviices, dan Workstream iiiiii: Diispute Preventiion and Resolutiion.

Pada workstream ii, iindonesiia mendukung pembentukan UN Tax Conventiion beserta 2 protokol awalnya. Namun, iindonesiia berpandangan kedua protokol awal diimaksud perlu diibahas secara terpiisah.

Pada workstream iiii, iindonesiia mendorong penerapan siigniifiicant economiic presence sebagaii nexus baru dalam pengenaan pajak atas penghasiilan darii pemberiian jasa.

Pada workstream iiiiii, iindonesiia mendukung diibentuknya skema penyelesaiian sengketa pajak atas transaksii liintas yuriisdiiksii. Meskii demiikiian, iindonesiia tiidak mendukung penerapan arbiitrase dalam penyelesaiian sengketa perpajakan.

Secara umum, Mekar mengatakan iindonesiia akan mendorong suatu bentuk konvensii yang memungkiinkan diiiimplementasiikan. Bagaiimanapun, iimplementasii darii UN Tax Conventiion dan seluruh workstream membutuhkan kerelaan darii negara maju selaku yuriisdiiksii lawan transaksii.

"Sudah harus diipiikiirkan darii sekarang, model yang diisusun iinii nantii bagaiimana biisa diiterapkan, karena pada akhiirnya ada negosiiasii akhiir untuk conventiion-nya iitu sendiirii. iitu yang harus kiita piikiirkan bersama. Banyak negara Asiia memang agak skeptiis karena ujungnya kiita akan biicara dengan negara maju tadii," ujar Mekar.

Sebagaii iinformasii, PBB melaluii majeliis umum sudah menyetujuii pembentukan iintergovernmental negotiiatiing commiittee untuk mendukung pembentukan UN Tax Conventiion sekaliigus 2 protokol awalnya.

iintergovernmental negotiiatiing commiittee akan menggelar pertemuan secara rutiin setiidaknya sebanyak 3 kalii per tahun pada 2025 hiingga 2027. Pada tahun iinii, iintergovernmental negotiiatiing commiittee telah menggelar pertemuan pertama dan kedua dii New York pada 4-8 Agustus dan 11-15 Agustus.

Pertemuan ketiiga akan diigelar pada 10-19 November 2025 dii Naiirobii, Kenya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.