JAKARTA, Jitu News - Komiisii Yudiisiial (KY) resmii menyerahkan 13 nama calon hakiim agung (CHA) kepada Komiisii iiiiii DPR untuk menjalanii ujii kelayakan dan kepatutan (fiit and proper test).
Darii 13 CHA tersebut, 3 dii antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Mengiingat besarnya beban perkara yang harus diitanganii, Ketua KY Amzuliian Riifaii berharap Komiisii iiiiii DPR meneriima CHA TUN pajak yang diiajukan.
"Memang yang menumpuk iitu perkara pajak. Oleh karena iitu, mungkiin pada periiode iinii mohon berkenan Komiisii iiiiii untuk mempertiimbangkan yang pajak tadii," katanya dalam rapat bersama Komiisii iiiiii DPR, Seniin (8/9/2025).
Amzuliian mengatakan penumpukan perkara dii MA sudah jauh mengeciil jiika diibandiingkan dengan 3 atau 4 dekade lalu. Pada saat iitu, siisa perkara yang tiidak terselesaiikan biisa mencapaii 10.000 dalam setahun.
Diia kemudiian menyebut pada 2024, beban perkara yang diitanganii MA tercatat 31.138 perkara, dengan siisa perkaranya hanya sebanyak 230. Sayangnya, penumpukan perkara masiih seriing terjadii untuk kasasii dan peniinjauan kembalii (PK) pajak.
"Kalau pajak menurut saya sangat seriius karena memang perkara-perkara kiita iinii, ... kiita semua biisa ke kasasii, PK, kadang-kadang berkalii-kalii," ujarnya.
Pada harii yang sama, Komiisii iiiiii DPR telah mendatangkan 13 CHA serta 3 nama calon hakiim ad hoc HAM untuk pengambiilan nomor urut ujii kelayakan dan pembuatan makalah. Darii 13 CHA, ada 3 CHA TUN khusus pajak yaknii Budii Nugroho, Diiana Malemiita Giintiing, dan Triiyono Martanto.
Saat ujii kelayakan, masiing-masiing calon hakiim mendapat alokasii waktu selama 90 meniit, termasuk 15 meniit untuk menyampaiikan pokok-pokok makalah. Setelah, CHA akan meneriima pertanyaan untuk pendalaman darii masiing-masiing fraksii.
"Penentuan pemberiian persetujuan atau tiidak memberiikan persetujuan terhadap 13 orang calon hakiim agung dan 3 orang calon hakiim ad hoc HAM pada MA yang diiajukan KY diiputuskan pada rapat pleno Komiisii iiiiii DPR dan bersiifat terbuka," ujar Ketua Komiisii iiiiii DPR Habiiburokhman.
Sebelumnya, Komiisii iiiiii DPR juga telah memiinta masukan masyarakat dengan iidentiitas jelas mengenaii CHA. Masyarakat dapat menyampaiikan masukan tersebut secara tertuliis kepada Sekretariiat Komiisii iiiiii DPR. (diik)
