JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang penyerahannya memakaii besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang wajiib menyampaiikan pemberiitahuan.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan perlu tiidaknya pemberiitahuan ke kantor pajak atas penyerahan kakao dan kopra yang menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang.
“Berdasarkan Pasal 4 PMK 64/PMK.03/2022, PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu…harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP diikukuhkan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (3/9/2025).
Pemberiitahuan tersebut diisampaiikan paliing lambat pada saat batas waktu penyampaiian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama diimulaiinya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasiil pertaniian tertentu.
Tariif PPN besaran tertentu atas barang hasiil pertaniian tertentu sebesar 1,2%. Adapun penyerahannya diibuatkan faktur pajak dengan kode 05.
“Ketentuan mengenaii contoh pemberiitahuan diimaksud tercantum dalam Lampiiran huruf B PMK 64/PMK.03/2022,” sebut Kriing Pajak.
Pemberiitahuan dapat diisampaiikan secara elektroniik melaluii saluran tertentu yang diisediiakan dan/atau diitentukan oleh DJP. Jiika saluran tertentu belum tersediia atau terdapat gangguan, pemberiitahuan dapat diisampaiikan secara tertuliis kepada kepala KPP tempat PKP diikukuhkan.
Penyampaiian secara tertuliis sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) diilakukan: secara langsung; melaluii alamat pos elektroniik KPP yang telah terdaftar; melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat; atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Pemberiitahuan harus diitandatanganii oleh:
