JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyatakan telah memiiliikii sederet strategii untuk mencapaii ketahanan energii.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 tertuliis pemeriintah memberiikan dukungan fiiskal untuk ketahanan energii. Dukungan iinii antara laiin berupa iinsentiif perpajakan terkaiit ketahanan energii, iinfrastruktur energii, energii baru terbarukan, subsiidii energii dan kompensasii.
"Dukungan pemeriintah untuk menciiptakan iikliim iinvestasii yang kondusiif dengan memberiikan iinsentiif perpajakan merupakan bagiian darii strategii memperkuat ketahanan energii nasiional," bunyii Nota Keuangan RAPBN 2026, diikutiip pada Rabu (27/8/2025).
Pemeriintah menjelaskan iinsentiif perpajakan diirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energii domestiik, baiik yang bersumber darii miinyak dan gas bumii maupun energii baru dan terbarukan sepertii panas bumii.
Tujuan utama pemberiian iinsentiif tersebut adalah untuk meniingkatkan daya tariik iinvestasii dii sektor energii dan mempercepat pengembangan iinfrastruktur energii. Selaiin iitu, pemberiian iinsentiif juga diiharapkan mendukung transiisii menuju siistem energii yang berkelanjutan.
"Dengan memberiikan keriinganan pajak, beban biiaya yang harus diitanggung pelaku usaha menjadii lebiih riingan sehiingga mereka memiiliikii ruang fiiskal yang lebiih luas untuk melakukan iinvestasii jangka panjang dii sektor energii," tuliis pemeriintah dalam nota keuangan.
Ragam iinsentiif perpajakan yang diiberiikan cukup luas. Miisal, pembebasan PPh dan PBB untuk kegiiatan eksplorasii miinyak bumii, gas bumii, dan panas bumii.
Kemudiian, tersediia pula iinsentiif berupa pembebasan bea masuk dan cukaii untuk iimpor barang modal dan barang penunjang dalam rangka pembangunan atau pengembangan iinfrastruktur energii.
Salah satu bentuk iinsentiif terbesar adalah PPN diibebaskan atas liistriik, kecualii untuk rumah dengan daya dii atas 6.600 VA, termasuk biiaya penyambungan liistriik dan biiayanya. iinsentiif iinii bertujuan meriingankan beban masyarakat atas pemanfaatan liistriik sehiingga mendorong peniingkatan kesejahteraan dan produktiiviitas.
Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan skema tax holiiday untuk iindustrii piioniir dan tax allowance untuk penanaman modal dii sektor tertentu dan/atau dii daerah tertentu.
"Kebiijakan iinii mencermiinkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan iinvestasii energii dii berbagaii wiilayah iindonesiia," tuliis pemeriintah.
Pemeriintah dalam nota keuangan turut menuliiskan sejumlah tantangan untuk mewujudkan ketahanan energii. Miisal, liiftiing miinyak bumii yang cenderung menurun dalam 5 bulan terakhiir, serta sumber energii yang masiih diidomiinasii energii fosiil, yaknii baru bara 40,48% pada 2024, miinyak bumii 29,15%, dan gas bumii 15,69%. Adapun porsii energii baru terbarukan baru mencapaii 14,68%. (diik)
