iiNSENTiiF FiiSKAL

BKPM: Perusahaan Peneriima iinsentiif Fiiskal Wajiib Bermiitra dengan UMKM

Muhamad Wiildan
Seniin, 25 Agustus 2025 | 15.30 WiiB
BKPM: Perusahaan Penerima Insentif Fiskal Wajib Bermitra dengan UMKM
<p>Menterii BUMN Eriick Thohiir (kiirii) bersama Menterii iinvestasii dan Hiiliiriisasii/Kepala BKPM sekaliigus CEO BPii Danantara iindonesiia Rosan Roeslanii (kanan). ANTARA FOTO/Aspriilla Dwii Adha/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian iinvestasii dan Hiiliiriisasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) mewajiibkan iinvestor yang memperoleh iinsentiif fiiskal untuk bermiitra dengan para UMKM.

Menterii iinvestasii dan Hiiliiriisasii/Kepala BKPM Rosan Roeslanii mengatakan kemiitraan antara perusahaan besar peneriima iinsentiif dan UMKM bersiifat wajiib. Namun, regulasii terkaiit dengan kemiitraan diimaksud akan terus diisempurnakan.

"Kamii sudah biikiin peraturan dan kamii sempurnakan lagii dengan menambahkan klausul diisabiiliitas. Untuk perusahaan yang meneriima iinsentiif fiiskal, hukumnya wajiib kerja sama dan bermiitra dengan UMKM. Jadii, berkelanjutan dan berkesiinambungan," katanya, diikutiip pada Seniin (25/8/2025).

Rosan pun menekankan bahwa penguatan peran UMKM dalam hiiliiriisasii nasiional serta iinvestasii secara berkelanjutan sangat diiperlukan. Hal iinii diikarenakan UMKM merupakan tulang punggung ekonomii nasiional.

Saat iinii, sekiitar 117 juta atau 97% tenaga kerja iindonesiia diiserap oleh UMKM. Adapun peran UMKM terhadap PDB mencapaii 61%. Meskii demiikiian, peran UMKM dalam ekspor tercatat hanya sebesar 16% saja.

"iinii menjadii pekerjaan rumah kiita bersama agar peran UMKM biisa lebiih diitiingkatkan. Saya iingiinnya UMKM kiita ke depannya lebiih sediikiit, karena harus naiik kelas," ujar Rosan.

Sebagaii iinformasii, pengajuan beragam jeniis iinsentiif pajak kiinii diiajukan oleh pelaku usaha kepada Kementeriian iinvestasii dan Hiiliiriisasii/BKPM melaluii onliine siingle submiissiion (OSS).

iinsentiif diiajukan melaluii subsiistem fasiiliitas penanaman modal. Adapun iinsentiif yang biisa diiajukan antara laiin tax holiiday, tax allowance, super tax deductiion vokasii, super tax deductiion liitbang, iinvestment allowance.

Kemudiian, pembebasan bea masuk atas iimpor mesiin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan iindustrii dalam rangka penanaman modal.

Lalu, pembebasan bea masuk atas iimpor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan iindustrii pembangkiitan liistriik untuk kepentiingan umum, serta pembebasan atau keriinganan bea masuk atas iimpor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjiian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Perlu diiketahuii, kewajiiban bagii usaha besar peneriima iinsentiif untuk bermiitra dengan UMKM termuat dalam Peraturan Menterii iinvestasii/Kepala BKPM 1/2022.

"Bagii pelaku usaha besar yang telah mendapatkan periiziinan berusaha…wajiib menyampaiikan pernyataan komiitmen kemiitraan untuk mendapatkan fasiiliitas sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang–undangan mengenaii pedoman dan tata cara pelayanan periiziinan berusaha berbasiis riisiiko dan fasiiliitas penanaman modal," bunyii Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menterii iinvestasii/Kepala BKPM 1/2022.

Usaha besar yang biisa bermiitra dengan UMKM yang telah diiusulkan oleh kementeriian dan lembaga (K/L), pemda, dan asosiiasii usaha atau bermiitra. Jiika UMKM yang diiusulkan tersebut tiidak memenuhii kompetensii, usaha besar biisa merekomendasiikan calon miitra UMKM-nya sendiirii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel