JAKARTA, Jitu News - Penyediia marketplace biisa mengajukan diirii untuk diitunjuk sebagaii piihak laiin yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima pedagang onliine.
Peraturan Diirjen Pajak PER-15/PJ/2025 menyatakan penyediia marketplace yang belum diitunjuk sebagaii piihak laiin biisa mengajukan diirii dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan kepada Diitjen Pajak (DJP) secara onliine melaluii coretax system aliias portal wajiib pajak.
"Pemberiitahuan ... diisampaiikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melaluii portal wajiib pajak atau laman laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak," bunyii Pasal 5 ayat (2) PER-15/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (25/8/2025).
Nantiinya, pemberiitahuan tersebut akan menjadii bahan pertiimbangan bagii diirjen pajak untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagaii piihak laiin yang memungut dan melaporkan PPh Pasal 22.
Sebelum mengiisii format dokumen pengajuan, penyediia marketplace perlu menyiiapkan beberapa dokumen terlebiih dahulu. Contoh, iidentiitas kuasa, iidentiitas wajiib pajak sepertii nama dan negara asal, lalu data kontak wajiib pajak, pengurus wajiib pajak, serta data mencakup kondiisii ekonomii wajiib pajak.
"Pemberiitahuan ... diibuat menggunakan contoh format sebagaiimana tercantum dalam lampiiran huruf B yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii peraturan diirektur jenderal iinii," bunyii Pasal 5 ayat (4) PER-15/PJ/2025.
Perlu menjadii perhatiian, penyediia marketplace harus memenuhii batasan kriiteriia tertentu untuk diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Terdapat 2 kriiteriia tertentu yang diiatur dalam PER-15/PJ/2025.
Pertama, niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan. Kedua, jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam 1 bulan. (diik)
