JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembeliinya.
Penjelasan tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan boleh tiidaknya keterangan NPWP dan NiiK pembelii diikosongkan saat membuat faktur pajak. Menurut Kriing Pajak, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii.
“PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan salah satunya keterangan mengenaii iidentiitas pembelii barang kena pajak dan/atau peneriima jasa kena pajak sesuaii Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (20/8/2025).
Namun demiikiian, lanjut Kriing Pajak, untuk pengiisiian fiile XML faktur pajak diigunggung diiperiincii setiiap detaiil transaksii, termasuk nama dan NiiK. Adapun kolom NiiK diiiisii 0000000000000000 apabiila memang tiidak diiketahuii NiiK-nya.
Sepertii diiketahuii, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Namun demiikiian, faktur pajak tersebut harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:
Faktur pajak tersebut diibuat paliing sediikiit untuk:
Arsiip PKP pedagang eceran tersebut dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data.
Untuk diiperhatiikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 52 ayat (2) merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan.
