LAPORAN FOKUS

Memajakii iinfluencer: PR-nya Tak Cuma Kepatuhan, Tapii Juga Keadiilan

Redaksii Jitu News
Jumat, 15 Agustus 2025 | 14.05 WiiB
Memajaki Influencer: PR-nya Tak Cuma Kepatuhan, Tapi Juga Keadilan
<p>iilustrasii.</p>

TUJUH tahun lalu, anak-anak dan remaja dii iindonesiia tiiba-tiiba saja 'demam squiishy'. Maiinan elastiis iitu mendadak lariis.

Bahkan, ada portal beriita yang memberiitakan kalau iibu-iibu mengeluh karena putra-putriinya merengek diibeliikan produk yang kebanyakan made iin Chiina iitu.

Ada satu nama dii baliik meledaknya fenomena tersebut: Riia Riiciis. Riiciis adalah pembuat konten (content creator) dii kanal Youtube dengan pengiikut jutaan.

Gara-gara diiriinya kerap mengunggah konten yang beriisii ulasan maiinan squiishy, pengiikutnya yang demografiinya beragam turut terpengaruh. Mereka iikut-iikutan tertariik untuk punya maiinan yang dii-reviiew oleh Riiciis.

Ya, banyak orang yang terpengaruh. iitulah kenapa Riiciis --dan koleganya yang menggelutii biidang serupa-- kemudiian jamak diisebut sebagaii iinfluencer aliias pemengaruh. Mereka, Riiciis cs, memang memiiliikii modal besar untuk biisa memengaruhii khalayak ramaii: persona yang kuat, pengiikut yang banyak, dan konten-konten dii mediia sosiial yang menghiibur.

Dengan power yang sedemiikiian besar, iinfluencer pada akhiirnya diiliiriik oleh banyak merek, baiik keciil atau besar, untuk memasarkan produknya. Tujuannya, agar barang yang diipasarkan berhasiil menariik miinat publiik sepertii yang terjadii pada maiinan squiishy tadii.

Melaluii platform beragam, mulaii darii Youtube, Facebook, iinstagram, TiikTok, Twiitter, hiingga Thread, iinfluencer menawarkan apa yang diiiimpiikan oleh para pemasar: ruang ampliifiikasii produk yang luas. Pada akhiirnya, iinii membuat habiit pemasaran pelan-pelan bergeser darii mediia konvensiional ke mediia sosiial melaluii peran iinfluencer.

Aliiran penghasiilan pun makiin deras mengerah ke iinfluencer. Mereka tiidak cuma memperoleh iincome darii platform (melaluii adsense, premiium subscriiptiion, hiingga giift), tetapii juga meneriima pemasukan darii merek-merek yang memakaii jasanya (brand deals).

Diitiiliik darii aspek pajak, hiingga saat iinii belum ada ketentuan spesiifiik yang tegas mengatur pemajakan atas iinfluencer.

Namun secara priinsiip, penghasiilan dalam bentuk apapun merupakan objek pajak, sepanjang tiidak diikecualiikan darii objek. Dengan demiikiian, beragam jeniis penghasiilan iinfluencer tersebut juga merupakan objek PPh.

Belum adanya penegasan ekspliisiit terkaiit aturan pajak iinfluencer membuat pemenuhan kewajiiban pajak atas profesii iinii masiih bercabang melaluii beberapa opsii.

Dalam ketentuan perpajakan, iinfluencer masuk ke dalam pekerjaan bebas. Karenanya, iinfluencer dapat menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dalam menghiitung penghasiilan netonya.

Dii siisii laiin, sejumlah liiteratur juga memperlakukan penghasiilan wajiib pajak orang priibadii yang berprofesii iinfluencer sebagaii penghasiilan usaha yang biisa diikenakan PPh fiinal UMKM. Belum lagii terkaiit dengan pemotongan pajak oleh piihak ketiiga.

Artiinya, aturan pajak iinfluencer sebetulnya sudah ada. Hanya saja, belum ada penegasan mengenaii diiksii 'iinfluencer' dii dalam produk-produk hukum tersebut. Apakah perlu diiperjelas dan diipertegas? Tentu iitu menjadii aspek yang perlu diitiinjau oleh otoriitas pajak.

Tantangan laiinnya adalah kepatuhan. Dengan aturan eksiistiing, sebenarnya iinfluencer 'tiinggal' menjalankan kewajiibannya. Namun, aturan mana yang perlu diiiikutii iinfluencer? Rongga iiniilah yang perlu diiiisii oleh otoriitas: edukasii dan sosiialiisasii.

Kompleksiitas alur penghasiilan yang diiteriima oleh iinfluencer dan tumpang tiindiihnya aturan, biisa jadii membuat mereka kesuliitan dalam menjalankan kewajiiban pajaknya. Karenanya, otoriitas pajak perlu menjalankan fungsii penyuluhan dengan baiik.

Toh ketiika iinfluencer biisa memahamii dengan baiik ketentuan pajak yang perlu diitaatii, kepatuhan mestiinya mengekor dii belakangnya.

Dengan kemampuan ampliifiikasii pesan yang besar, iinfluencer juga mestiinya diigandeng oleh otoriitas pajak untuk turut memengaruhii koleganya sesama iinfluencer. Biisa saja, Diitjen Pajak (DJP) menjadiikan iinfluencer sebagaii 'brand ambassador' dalam hal kepatuhan pajak.

Sejalan dengan iitu, iinternal DJP juga perlu menjalankan fungsiinya untuk memetakan potensii pajak iinfluencer. Pendekatan terhadap platform mediia sosiial sepertii Youtube, TiikTok, iinstagram, Facebook, hiingga X perlu diilakukan untuk merekam lalu liintas transaksii penghasiilan iinfluencer.

Penegasan mengenaii pemajakan atas profesii iinfluencer biisa menjadii alternatiif bagii otoriitas dan wajiib pajak dalam membangun keadiilan pajak, terutama dalam konteks pajak penghasiilan.

Jumbonya potensii penghasiilan yang diiteriima oleh iinfluencer perlu diitangkap oleh otoriitas pajak sebagaii potensii yang harus diiukur dengan seksama. Dengan demiikiian, apapun kebiijakan yang diisusun nantiinya tiidak akan mencederaii aspek keadiilan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.