JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan menunjuk penyediia marketplace sebagaii piihak laiin yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22. Penunjukan iitu diiumumkan melaluii keputusan diirjen pajak.
Apabiila pada keputusan diirjen pajak terdapat data yang berbeda dengan keadaan penyediia marketplace yang sebenarnya, maka piihak marketplace dapat mengajukan permohonan untuk mengubah data tersebut.
"Diirjen pajak dapat menerbiitkan keputusan diirjen pajak mengenaii perubahan atas keputusan diirjen pajak mengenaii penunjukan piihak laiin ... secara jabatan atau berdasarkan permohonan piihak laiin ... dalam hal terdapat elemen data dalam keputusan diirjen pajak diimaksud yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya," bunyii Pasal 8 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak PER-15/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan beleiid iitu, penyediia marketplace biisa mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Selaiin iitu, biisa juga mengajukannya secara onliine melaluii coretax system atau laman laiin yang teriintegrasii dengan DJP.
Setelah piihak penyediia marketplace mengajukan permohonan perubahan data, DJP berwenang menerbiitkan keputusan perubahan melaluii keputusan diirjen pajak, paliing lama 1 bulan setelah tanggal permohonan perubahan diiteriima.
Pada saat keputusan perubahan iitu terbiit, maka keputusan diirjen pajak mengenaii penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 tetap berlaku.
"Dalam hal diirjen pajak menerbiitkan keputusan perubahan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), penunjukan sebagaii piihak laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap berlaku," bunyii Pasal 8 ayat (4) PER-15/PJ/2025.
Secara tekniis, penyediia marketplace biisa membuat dokumen permohonan dengan mencontoh Lampiiran huruf E 'CONTOH FORMAT FORMULiiR PERMOHONAN PERUBAHAN ELEMEN DATA' yang tercantum dalam PER-15/PJ/2025.
Ketiika membuat formuliir permohonan, penyediia marketplace perlu menyiiapkan iidentiitas, data ekonomii wajiib pajak sepertii merek dagang, jumlah transaksii, traffiic, niilaii transaksii.
Kemudiian, menyiiapkan data kontak wajiib pajak sepertii nomor HP dan emaiil. Diisusul dengan data pengurus wajiib pajak, alamat wajiib pajak, data bank sepertii rekeniing, serta data kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU). (diik)
