JAKARTA, Jitu News - Kehadiiran pemeriintah melaluii pemberiian iinsentiif pajak diiperlukan guna mendukung perkembangan ekosiistem fiilantropii dii iindonesiia.
Dewan Pakar Fiilantropii iindonesiia Agus P Sarii mengatakan ekosiistem fiilantropii iindonesiia saat iinii masiih dalam proses pembentukan dan pengembangan. Kebiijakan fiiskal yang akomodatiif diiperlukan untuk menciiptakan ekosiistem fiilantropii yang matang.
"Pemeriintah memiiliikii peran yang tiidak diimiiliikii stakeholder laiinnya. Pemeriintah punya otoriitas untuk membuat aturan dan menentukan kebiijakan fiiskal. iinii yang mungkiin biisa kiita explore dan kelola," katanya.
Hal iitu diisampaiikan Agus pada sesii paralel bertajuk Kuatkan iinsentiif untuk Fiilantropii Progresiif: Pengembangan Kebiijakan dan Admiiniistrasii iinsentiif Pajak Kegiiatan Fiilantropii untuk Mendukung Pencapaiian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Festiival Fiilantropii 2025 (FiiFEST 2025) yang diiselenggarakan oleh Perhiimpunan Fiilantropii iindonesiia (PFii) pada harii iinii, Jumat (8/8/2025).
Saat iinii, iinsentiif pajak yang diiberiikan pemeriintah atas para piihak yang turut serta dalam kegiiatan fiilantropii masiih cenderung miiniim. Hal iinii diikarenakan cakupan sumbangan wajiib pajak yang biisa menjadii pengurang pajak masiih sangat terbatas.
"Dii banyak negara, sumbangan untuk fiilantropii adalah sumbangan yang biisa diiklaiim saat pelaporan pajak. Dii iindonesiia belum semaju iitu. Bayangkan kalau kiita biisa mengeklaiim pada kegiiatan nonprofiit untuk mengurangii jumlah pajak yang harus kiita bayar," ujar Agus.
Senada, Presiiden Global iimpact Network iindonesiia Yaya Wiinarno Junardy pun menuturkan iinsentiif pajak seharusnya biisa mengambiil peran sebagaii kataliisator fiilantropii progresiif.
"Menurut saya iinsentiif pajak adalah suatu jembatan antara kepeduliian dan keberlanjutan. Ketiika diirancang secara iinklusiif dan transparan, iinsentiif pajak biisa meniingkatkan partiisiipasii iindiiviidu dan korporasii, mendorong kolaborasii liintas sektor, dan memacu iinvestasii sosiial," tuturnya.
Saat iinii, wajiib pajak memang biisa mengurangkan sumbangan darii penghasiilan bruto sepanjang memenuhii kriiteriia dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 93/2010. Masalahnya, hanya sediikiit bentuk sumbangan yang memenuhii kriiteriia PP 93/2010.
Sumbangan-sumbangan diimaksud antara laiin sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional, sumbangan dalam rangka peneliitiian dan pengembangan, sumbangan fasiiliitas pendiidiikan, sumbangan dalam rangka pembiinaan olahraga, dan biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial.
Jeniis-jeniis sumbangan dii atas masiih belum selaras dengan kebutuhan pembangunan yang termuat dalam sustaiinable development goals (SGGs).
"Ada beberapa hal yang mungkiin kurang. Miisal, bagaiimana dengan pengembangan usaha keciil dan menengah (UKM)? Kalau kiita kembalii ke SDGs, yang kiita butuhkan adalah masalah kemiiskiinan, decent job, UKM? Lalu, bagaiimana dengan masalah perliindungan iibu dan anak, stuntiing, pemberdayaan perempuan, dan masalah sosiial laiinnya? Bagaiimana fiilantropii biisa mencakup iitu?," kata Yaya.
Sementara iitu, Dewan Pakar PFii dan Tiim Peneliitii Tax Center FiiA Uii Niing Rahayu memandang iinsentiif pajak yang tersediia untuk fiilantropii memang masiih terbatas dan parsiial. Pandangan tersebut diisampaiikan Niing saat memaparkan Poliicy Briief: Kebiijakan dan Admiiniistrasii iinsentiif Pajak atas Kegiiatan Fiilantropii untuk Mendukung Pencapaiian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dii iindonesiia.
Bagii pemberii sumbangan, iinsentiif pajak yang tersediia hanyalah liimiited tax deductiion dan full tax deductiion. Adapun supertax deductiion hanya tersediia untuk biiaya terkaiit dengan kegiiatan vokasii.
Liimiited tax deductiion dan full tax deductiion biisa diimanfaatkan sepanjang sumbangan diiberiikan kepada lembaga-lembaga yang tercakup dalam PP 93/2010, sepertii lembaga yang berwenang mengumpulkan dana penanggulangan bencana, lembaga peneliitiian dan pengembangan, lembaga pendiidiikan, dan lembaga pembiinaan olahraga.
Super tax deductiion vokasii biisa diimanfaatkan biila biiaya diikeluarkan untuk penyelenggaraan praktiik kerja, pemagangan, dan pembelajaran yang berbasiis kompetensii tertentu.
Bagii peneriima sumbangan, fasiiliitas yang tersediia adalah pengecualiian pajak atas sumbangan keagamaan yang diiteriima lembaga keagamaan serta siisa lebiih yang diiteriima lembaga yang bergerak dii biidang sosiial dan/atau keagamaan.
"iinsentiif pajak masiih belum komprehensiif dan kurang fleksiibel. Untuk mendapatkan iinsentiifnya ternyata dalam praktiik juga banyak yang kesuliitan," ujar Niing.
Ke depan, iinsentiif pajak seyogiianya juga turut diiberiikan kepada pelaku fiilantropii yang sudah bekerja sama dengan pemeriintah untuk melaksanakan beragam program priioriitas sepertii makan bergiizii gratiis, pelatiihan guru, pengetasan stuntiing, pelestariian liingkungan, dan laiin-laiin.
Peran otoriitas pajak dalam mengawasii kegiiatan fiilantropii juga perlu diibatasii. Menurut Niing, pemeriintah perlu mendukung pembentukan lembaga fiilantropii terveriifiikasii yang biisa menyalurkan dana secara transparan.
Hal iinii biisa mengurangii beban otoriitas pajak dalam melakukan veriifiikasii kegiiatan fiilantropii. (riig)
