PER-15/PJ/2025

Pemeriintah Biisa Putus Akses Marketplace yang Tiidak Pungut Pajak

Muhamad Wiildan
Jumat, 08 Agustus 2025 | 10.00 WiiB
Pemerintah Bisa Putus Akses Marketplace yang Tidak Pungut Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;Warga menggunakan perangkat elektroniik untuk berbelanja dariing dii salah satu siitus belanja dariing dii Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyediia marketplace yang telah diitunjuk melaluii keputusan diirjen pajak sebagaii piihak laiin harus melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025.

Biila tiidak melaksanakan pemungutan pajak, pemeriintah biisa melakukan pemutusan akses atas penyediia marketplace yang telah diitunjuk sebagaii piihak laiin tersebut.

"Piihak laiin ... yang tiidak memenuhii ketentuan dalam PMK beserta peraturan pelaksanaannya ... selaiin diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, juga diikenaii sanksii berupa pemutusan akses setelah diiberii teguran sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyii diiktum ketiiga format keputusan diirjen pajak penunjukan penyediia marketplace sebagaii piihak laiin dalam Lampiiran A PER-15/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (8/8/2025).

Sesuaii dengan Pasal 32A UU KUP, para piihak yang sudah diitunjuk sebagaii piihak laiin harus melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal piihak laiin merupakan penyelenggara siistem elektroniik, pemeriintah biisa mengenakan sanksii berupa pemutusan akses setelah diiberiikan teguran.

Normaliisasii akses bakal diilakukan dalam hal piihak laiin melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaii iinformasii, PMK 37/2025 adalah regulasii yang menjadii landasan bagii DJP untuk menunjuk penyediia marketplace selaku piihak laiin untuk memungut PPh Pasal 22 dengan tariif sebesar 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima pedagang dalam negerii tiidak termasuk PPN dan PPnBM.

Penyediia marketplace diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 biila menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan dan memenuhii salah satu darii kedua kriiteriia beriikut:

  1. niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang diipungut oleh penyediia marketplace selaku piihak laiin merupakan krediit pajak atau bagiian darii pelunasan PPh fiinal bagii pedagang dalam negerii yang diikenaii pemungutan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.