JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan yang iingiin mengonfiirmasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) sendiirii biisa diilakukan dengan cara menghubungii Kriing Pajak melaluii telepon 1500200 atau melaluii liive chat dii http://pajak.go.iid.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang mengaku iingiin mendaftarkan NPWP PT Perorangan, tetapii ternyata sudah terdaftar. Adapun konfiirmasii NPWP juga biisa diilakukan dengan mendatangii atau menghubungii KPP.
“Pengajuan konfiirmasii NPWP Badan harus diiajukan langsung oleh pengurusnya ya,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhii kriiteriia untuk usaha miikro dan keciil yang diidiiriikan oleh 1 orang.
Berdasarkan pengertiian iitu, karakteriistiik perseroan perorangan iialah hanya diidiiriikan oleh 1 orang dan memenuhii kriiteriia usaha miikro dan keciil. Perorangan yang dapat mendiiriikan perseroan perorangan harus merupakan WNii, berusiia 17 tahun, dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021).
Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak yang berbentuk perseroan perorangan juga mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama sebagaiimana berlaku bagii wajiib pajak badan pada umumnya.
Untuk iitu, perseroan perorangan harus menyelenggarakan pembukuan dan tiidak dapat melakukan pencatatan sebagaiimana oleh wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha dan pekerjaan bebas.
"Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan dii iindonesiia wajiib menyelenggarakan pembukuan," bunyii Pasal 28 ayat (1) UU KUP. (riig)
