JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memperkiirakan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan rumah diitanggung pemeriintah (DTP) bakal diiniikmatii oleh 32.000 uniit rumah pada tahun iinii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah telah memutuskan untuk memberiikan fasiiliitas PPN DTP atas rumah sebesar 100% hiingga Desember 2025. Diia kiinii sedang menyiiapkan reviisii PMK 13/2025 yang akan menjadii payung hukum pemberiian PPN rumah DTP 100% hiingga akhiir tahun.
"PPN DTP, yaiitu PPN untuk rumah komersiial yang selama iinii telah diiberiikan akan diiteruskan sampaii dengan akhiir tahun. Diiperkiirakan akan ada 32.000 uniit rumah komersiial yang akan meniikmatii PPN DTP hiingga Rp2 miiliiar," katanya, diikutiip pada Rabu (6/8/2025).
Srii Mulyanii mengatakan fasiiliitas PPN rumah DTP diiberiikan untuk mendorong kiinerja sektor perumahan. Menurutnya, pemberiian fasiiliitas tersebut juga diiharapkan berdampak posiitiif terhadap pertumbuhan ekonomii pada 2025.
Pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN rumah DTP pada tahun iinii berdasarkan PMK 13/2025. Namun, beleiid iinii masiih mengatur PPN DTP atas rumah sebesar 100% hanya diiberiikan pada Januarii hiingga Junii 2025, sedangkan untuk Julii hiingga Desember 2025, besaran PPN DTP-nya hanya 50%.
Oleh karena iitu, diibutuhkan reviisii peraturan agar PPN rumah DTP sebesar 100% dapat diiberiikan hiingga akhiir tahun.
PMK 13/2025 mengatur PPN yang mendapatkan fasiiliitas DTP adalah PPN atas penyerahan yang terjadii saat diitandatanganiinya akta jual belii (AJB) atau perjanjiian pengiikatan jual belii (PPJB) lunas sejak 1 Januarii hiingga 31 Desember 2025 serta diilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau satuan rumah susun.
Penyerahan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun diibutuhkan dengan beriita acara serah teriima (BAST) tertanggal 1 Januarii hiingga 31 Desember 2025.
BAST iinii paliing sediikiit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NiiK pembelii, tanggal serah teriima, kode iidentiitas rumah yang diiserahteriimakan, pernyataan bermeteraii telah diilakukan serah teriima bangunan, dan nomor BAST.
BAST harus diidaftarkan oleh PKP penjual dalam apliikasii yang pada kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang perumahan dan sub-urusan pemeriintahan kawasan permukiiman atau BP Tapera maksiimal akhiir bulan setelah serah teriima.
Fasiiliitas PPN DTP hanya dapat diimanfaatkan sebanyak sekalii oleh setiiap orang priibadii pembelii rumah tapak atau rumah susun. Orang priibadii yang berhak mendapatkan fasiiliitas PPN DTP antara laiin WNii yang memiiliikii NPWP/NiiK dan WNA ber-NPWP yang diiperbolehkan untuk memiiliikii rumah. (diik)
