JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur sederet alasan yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk mengajukan permiintaan kode otoriisasii baru ke Diitjen Pajak (DJP).
Merujuk pada PER-7/PJ/2025, kode otoriisasii adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii yang diikeluarkan oleh DJP.
“Tanda tangan elektroniik adalah tanda tangan yang terdiirii atas iinformasii elektroniik yang diilekatkan, terasosiiasii atau terkaiit dengan iinformasii elektroniik laiinnya yang diigunakan sebagaii alat veriifiikasii dan autentiikasii,” bunyii Pasal 1 angka 35, diikutiip pada Jumat (1/8/2025).
Terdapat 3 alasan yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk mengajukan permiintaan kode otoriitas baru. Pertama, masa berlaku kode otoriisasii akan atau telah berakhiir. Kode otoriisasii memiiliikii masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otoriisasii diiterbiitkan.
Kedua, passphrase kode otoriisasii tiidak diiketahuii atau lupa. Ketiiga, sebab laiin sehiingga wajiib pajak harus memiinta kode otoriisasii baru.
Atas permiintaan kode otoriisasii baru tersebut, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberiikan kode otoriisasii baru dengan menerbiitkan surat penerbiitan kode otoriisasii. Masa berlaku kode otoriisasii yang lama diinyatakan berakhiir saat kode otoriisasii baru diiberiikan.
Perlu diiketahuii, wajiib pajak perlu mempersiiapkan diirii sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan Coretax DJP.
DJP pun mengiimbau seluruh wajiib pajak untuk mengaktiivasii akun pajak masiing-masiing, sekaliigus membuat kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital, yang akan diigunakan untuk menandatanganii SPT.
"Setelah aktiivasii akun, buat Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital (KO/SD) untuk menandatanganii SPT," sebut DJP melaluii mediia sosiial.
Mulaii 2026, DJP menyatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 wajiib diilakukan melaluii Coretax DJP. Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu menyiiapkan beberapa aspek tekniis admiiniistrasii terlebiih dahulu.
Salah satunya, wajiib pajak perlu melakukan aktiivasii coretax dan membuat kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital. DJP pun menjamiin wajiib pajak biisa dengan mudah menjalanii proses aktiivasii akun hiingga pembuatan kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital viia Coretax DJP tersebut. (riig)
