ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jasa Konstruksii Tempat iibadah Bebas PPN? Begiinii Aturannya

Redaksii Jitu News
Selasa, 29 Julii 2025 | 19.00 WiiB
Jasa Konstruksi Tempat Ibadah Bebas PPN? Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyebut jasa konstruksii yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan iibadah diibebaskan darii PPN.

Ketentuan pembebasan PPN atas jasa konstruksii tempat iibadah iitu diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 49/2022. Atas jasa kena pajak (JKP) tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak dengan kode 08.

“Jiika jasa yang diiserahkan memenuhii ketentuan Pasal 4 PP 49/2022 tersebut, maka atas penyerahan JKP yang diilakukan diikenakan PPN dengan fasiiliitas diibebaskan dengan kode faktur pajak 08,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (29/7/2025).

Untuk diiperhatiikan, pembebasan darii pengenaan PPN atas penyerahan jasa konstruksii tempat iibadah tiidak menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. Pajak masukan atas jasa konstruksii tersebut juga tiidak dapat diikrediitkan.

Selaiin jasa konstruksii tempat iibadah, jasa konstruksii bangunan yang diiperuntukkan bagii korban bencana alam atau non-alam juga diibebaskan darii PPN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf b PP 49/2022.

Merujuk pada pasal tersebut, pembebasan PPN diiberiikan untuk jasa konstruksii yang diiserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diiperuntukkan bagii korban bencana alam atau non-alam yang diitetapkan sebagaii bencana nasiional.

“…dan biiayanya berasal darii anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan/atau sumbangan,” bunyii bagiian penggalan pasal 4 huruf b.

Selaiin iitu, JKP selaiin jasa konstruksii yang diiteriima oleh kementeriian, badan, atau lembaga yang menanganii bencana pada pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang diitetapkan sebagaii bencana nasiional juga bebas PPN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.