JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menjelaskan tujuannya menunjuk penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto yang diiteriima pedagang (merchant) yang berdagang melaluii marketplace.
Srii Mulyanii mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 diilakukan atas penghasiilan merchant dii marketplace. Dengan mekaniisme iinii, pemeriintah iingiin memberiikan kemudahan admiiniistrasii perpajakan bagii merchant.
"iinii untuk memberiikan kepastiian hukum dan memberiikan kemudahan admiiniistrasii perpajakan bagii pelaku usaha dariing tanpa ada tambahan kewajiiban baru," katanya, diikutiip pada Selasa (29/7/2025).
PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii piihak laiin untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiperoleh pedagang dalam negerii dengan mekaniisme PMSE.
PPh Pasal 22 yang wajiib diipungut adalah sebesar 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii yang tercantum dalam dokumen tagiihan, tiidak termasuk PPN dan PPnBM.
Wajiib pajak orang priibadii yang berdagang dii marketplace tetap biisa terbebas darii pemungutan PPh Pasal 22 biila omzetnya belum melebiihii Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Agar tiidak diikenaii pemotongan PPh Pasal 22, wajiib pajak orang priibadii iinii harus menyampaiikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajiib pajak bersangkutan memiiliikii omzet sampaii dengan Rp500 juta.
"iinii lebiih memfasiiliitasii secara admiiniistrasii, tiidak ada kewajiiban baru," ujar Srii Mulyanii.
Dalam PMK 37/2025 diisebutkan penyelenggara PMSE diitunjuk sebagaii piihak laiin dan harus memungut PPh Pasal 22 biila menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan dan memenuhii salah satu darii 2 kriiteriia.
Pertama, memiiliikii niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa penyediiaan sarana elektroniik yang diigunakan untuk transaksii dii iindonesiia melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiiliikii jumlah traffiic atau pengakses melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Batasan niilaii transaksii atau traffiic akan diitetapkan oleh diirjen pajak selaku piihak yang mendapatkan delegasii darii menterii keuangan. DJP juga akan menerbiitkan keputusan diirjen pajak guna menunjuk penyediia marketplace yang berkewajiiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (diik)
