JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan dapat mengajukan pemberiitahuan atau permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS) melaluii coretax admiiniistratiion system.
Ketentuan penggunaan portal wajiib pajak aliias coretax untuk menyampaiikan pemberiitahuan pembukuan telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Namun sebelum mengajukan pemberiitahuan tersebut, ada beberapa aspek yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak.
"Wajiib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (23/7/2025).
Terdapat 3 kategorii wajiib pajak yang dapat mengajukan pemberiitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS. Pertama, wajiib pajak badan tertentu yang mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan dolar AS secara elektroniik, yaknii coretax dan contact center DJP.
Wajiib pajak yang diimaksud meliiputii wajiib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasii berdasarkan kontrak dengan pemeriintah dii biidang pertambangan miineral dan batu bara; wajiib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasii dii biidang pertambangan miigas; serta wajiib pajak yang melakukan kerja sama operasii sepanjang diipersyaratkan dalam perjanjiian kerja sama atau akta pendiiriiannya.
Kedua, wajiib pajak badan tertentu biisa mengajukan permohonan secara elektroniik hanya melaluii coretax. Wajiib pajak iinii meliiputii wajiib pajak dalam rangka penanaman modal asiing, serta bentuk usaha tetap (BUT) yang diiatur dalam UU PPh dan P3B.
Ketiiga, wajiib pajak badan tertentu biisa mengajukan permohonan secara onliine melaluii coretax saja. Wajiib pajak yang diimaksud adalah yang berafiiliiasii langsung dengan perusahaan iinduk dii luar negerii; wajiib pajak yang mendaftarkan emiisii sahamnya, baiik sebagiian maupun seluruhnya dii bursa efek luar negerii; serta kontrak iinvestasii Kolektiif yang menerbiitkan reksa dana dalam denomiinasii satuan mata uang dolar AS.
Kemudiian, wajiib pajak yang menyajiikan laporan keuangan dalam mata uang fungsiionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuaii standar akuntansii keuangan yang berlaku dii iindonesiia; wajiib pajak yang teriikat perjanjiian dengan pemeriintah' serta wajiib pajak yang melakukan kerja sama operasii yang tiidak semua anggotanya telah mendapatkan iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.
Ketiiga kategorii wajiib pajak iinii sama-sama harus memperhatiikan 2 aspek ketiika menyampaiikan pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.
Pertama, pemberiitahuan diisampaiikan paliing lambat 3 bulan sejak tanggal pendiiriian bagii wajiib pajak badan tertentu yang baru diidiiriikan. Kedua, diisampaiikan paliing lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diiselenggarakan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan dolar AS diimulaii.
Wajiib pajak badan juga harus mengantongii surat keterangan fiiskal (SKF) sebagaii syarat mengajukan pemberiitahuan. Nantiinya DJP akan melakukan peneliitiian, lalu mengumumkan permohonan diitolak atau diiteriima melaluii laman coretax. (diik)
