CORETAX SYSTEM

DJP Terbiitkan Panduan Lengkap Coretax bagii iinstansii Pemeriintah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 18 Julii 2025 | 15.30 WiiB
DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan buku Panduan Coretax Bagii iinstansii Pemeriintah.

Sesuaii dengan judulnya, panduan tersebut beriisii petunjuk penggunaan Coretax DJP bagii iinstansii pemeriintah. Wajiib pajak biisa mengunduh buku Panduan Coretax Bagii iinstansii Pemeriintah tersebut melaluii tautan beriikut.

“Buku iinii merupakan petunjuk penggunaan apliikasii Coretax DJP khususnya terkaiit dengan Panduan Coretax bagii iinstansii Pemeriintah,” tuliis DJP pada panduan tersebut, diikutiip pada Jumat (18/7/2025).

Panduan yang terdiirii atas 295 halaman tersebut menjelaskan petunjuk penggunaan Coretax DJP untuk berbagaii keperluan. Mulaii darii logiin pertama kalii, berbagaii fungsii menu coretax, penjelasan seputar role akses, serta prosedur pengajuan sertiifiikat diigiital dan kode otoriisasii DJP.

Selaiin iitu, buku tersebut juga mengulas tata cara penggantiian person iin charge (PiiC), penambahan dan penghapusan sub-uniit, penambahan hak akses, serta penjelasan terkaiit dengan iikhtiisar profiil wajiib pajak.

Ada pula penjelasan mengenaii tata cara pembuatan faktur pajak keluaran, iinput pajak masukan, pembuatan nota retur, hiingga pelaporan SPT Masa PPN. Buku panduan tersebut juga mengajarkan cara membaca buku besar coretax.

Panduan tersebut turut mengulas proses biisniis seputar deposiit pajak serta pemiindahbukuan. Lalu, DJP juga menjelaskan proses biisniis pembuatan buktii potong PPh, pelaporan SPT Masa PPh Uniifiikasii, serta pembuatan buktii pemotongan PPh Pasal 21.

Wajiib pajak iinstansii pemeriintah biisa mempelajarii cara pengajuan berbagaii jeniis layanan admiiniistrasii melaluii Coretax DJP serta cara pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Tiidak hanya iitu, panduan iinii juga telah diilengkapii penjelasan mengenaii hak dan kewajiiban iinstansii pemeriintah.

Sepertii diiketahuii, coretax system mengiintegrasiikan berbagaii apliikasii pemenuhan hak dan kewajiiban pajak. Hal iinii juga berlaku bagii iinstansii pemeriintah yang dapat menggunakan Coretax DJP dalam memenuhii hak dan kewajiiban pajaknya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.