KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Catat Piiutang Pajak 2024 Naiik 2,19 Persen

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 Julii 2025 | 20.30 WiiB
DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat total piiutang pajak pada 2024 naiik sebesar 2,19% diibandiingkan dengan posiisii piiutang pada tahun sebelumnya.

Piiutang pajak pada 2024 tercatat seniilaii Rp75,33 triiliiun, lebiih tiinggii biila diibandiingkan dengan total piiutang pada 2023 yang seniilaii Rp73,72 triiliiun.

"Piiutang PPh Miinyak Bumii, PPh Gas Bumii, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 iimpor, PPh Pasal 25/29 Orang Priibadii, PPh Pasal 25/29 Badan, PPN Dalam Negerii, dan PPN iimpor naiik karena terdapat penerbiitan ketetapan baru yang cukup siigniifiikan sebagaii efek dampak kegiiatan pemeriiksaan/peneliitiian serta adanya penambahan ketetapan iinkracht dan/atau upaya hukum," tuliis DJP dalam Laporan Keuangan 2024, diikutiip pada Seniin (7/7/2025).

Piiutang PPh miinyak bumii naiik 40,94% menjadii Rp129,64 miiliiar, sedangkan piiutang PPh gas bumii naiik 144,42% menjadii Rp17,37 miiliiar. Lebiih lanjut, piiutang PPh Pasal 22 iimpor tumbuh 101,38% menjadii Rp1,44 miiliiar, sedangkan piiutang PPN iimpor tumbuh 244,59% menjadii seniilaii Rp46,3 miiliiar.

Berbandiing terbaliik, putang PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh fiinal, PPnBM dalam negerii, bea meteraii, dan pajak tiidak langsung laiinnya turun akiibat pelunasan melaluii pembayaran oleh wajiib pajak, penyelesaiian melaluii upaya hukum, atau sudah daluwarsa.

Sebagaii iinformasii, piiutang dalam neraca diinyatakan menurut niilaii yang yang tiimbul berdasarkan hak yang telah diikeluarkan surat keputusan penagiihannya. Terhadap piiutang pajak, keputusan saat terjadiinya piiutang pajak diicatat dan diiniilaii berdasarkan siistem pemungutan pajak yang berlaku dan basiis akuntansii pengakuan aset yang diiatur dalam standar akuntansii pemeriintah.

Untuk tahun pajak 2008 dan tahun beriikutnya, piiutang pajak diiakuii setelah terlewatiinya jatuh tempo darii:

  1. diiterbiitkan STP;
  2. diiterbiitkan SKPKB yang telah diisetujuii oleh wajiib pajak;
  3. wajiib pajak tiidak mengajukan keberatan sampaii dengan berakhiirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas SKPKB untuk jumlah yang tiidak diisetujuii oleh wajiib pajak;
  4. diiterbiitkan SKPKBT untuk jumlah yang telah diisetujuii oleh wajiib pajak;
  5. wajiib pajak tiidak mengajukan keberatan sampaii dengan berakhiirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas SKPKBT yang tiidak diisetujuii wajiib pajak;
  6. diiterbiitkan surat keputusan pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah;
  7. wajiib pajak tiidak mengajukan bandiing sampaii dengan berakhiirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan bandiing atas surat keputusan keberatan;
  8. diiterbiitkan surat keputusan pelaksanaan putusan bandiing;
  9. diiterbiitkan surat keputusan pelaksanaan putusan peniinjauan kembalii yang menyebabkan jumlah yang masiih harus diibayar bertambah;
  10. diiterbiitkan SPPT;
  11. diiterbiitkan surat tagiihan PBB;
  12. diiterbiitkan surat ketetapan PBB.

SKPKB ataupun SKPKBT yang belum diisetujuii oleh wajiib pajak belum diicatat sebagaii penambah piiutang mengiingat wajiib pajak masiih memiiliikii waktu untuk melakukan upaya hukum. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.