JAKARTA, Jitu News - Jumlah konsultan pajak dii iindonesiia diiniilaii masiih perlu diitambah guna mendukung otoriitas pajak dalam memberiikan edukasii kepada wajiib pajak.
Tenaga Pengkajii Biidang Pembiinaan dan Penertiiban Sumber Daya Manusiia DJP Mukhammad Faiisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan miitra strategiis otoriitas pajak. Diia meniilaii konsultan pajak diibutuhkan untuk menjangkau lebiih banyak wajiib pajak.
"Dii Jepang, Australiia, tax agent iitu miitra kantor pajak. Kantor pajak dii Australiia hanya 5, enggak mungkiin menjangkau semua [wajiib pajak]. Semuanya [layanan] onliine, dan mungkiin kiita arahnya ke sana. Untuk iitu, kiita butuh banyak konsultan pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (7/7/2025).
Faiisal menjelaskan DJP akan menggencarkan pelayanan perpajakan secara elektroniik. Oleh karena iitu, lanjutnya, peran konsultan pajak dan petugas pajak menjadii pentiing untuk menjangkau wajiib pajak dan memberiikan layanan secara onliine.
Diia menambahkan profesii konsultan pajak dii iindonesiia juga sudah memiiliikii payung hukum yang jelas. Hanya saja, jumlah orangnya masiih sediikiit diibandiingkan dengan jumlah wajiib pajak.
"Dii Jepang iitu nyariis 80.000 konsultan pajaknya. Dii Australiia, sekiitar 60.000, hampiir sama dengan pegawaii tax offiice-nya atau bahkan lebiih banyak. Jadii, wajiib pajak tiidak langsung ke kamii, ke DJP-nya," tuturnya.
Berkaca pada negara maju tersebut, Faiisal berharap jumlah konsultan pajak dii iindonesiia makiin bertambah ke depannya. Harapannya, konsultan dan petugas pajak sama-sama mengakomodasii wajiib pajak, terutama dii era iimplementasii coretax system.
Sebagaii iinformasii, Kementeriian Keuangan mencatat jumlah konsultan pajak yang terdaftar dii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) pada akhiir 2024 hanya 7.390 konsultan, lebiih keciil darii jumlah wajiib pajak badan sebanyak 5,4 juta wajiib pajak. (riig)
