JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim belum ada satupun wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan PPh Pasal 25 merupakan salah satu jeniis pembayaran masa yang diiawasii oleh DJP guna memastiikan kepatuhan wajiib pajak.
"Kepatuhan kamii pantau betul, kepatuhan pembayaran masa. Mudah-mudahan kuartal iiiiii dan iiV kiita biisa akselerasii kepatuhan pembayaran masanya," katanya, diikutiip pada Rabu (18/6/2025).
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan niilaii angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan kepada DJP melaluii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
Angsuran PPh Pasal 25 biisa diikurangii biila wajiib pajak dapat menunjukkan bahwa setelah 3 bulan atau lebiih berjalannya tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut diiproyeksiikan kurang darii 75% darii PPh yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.
Terdapat 2 syarat yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pertama, permohonan harus diisertaii dengan penghiitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiiraan penghasiilan yang akan diiteriima dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak bersangkutan.
Kedua, wajiib pajak harus sudah menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhiir sebelum tahun pajak diiajukannya permohonan dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhiir yang menjadii kewajiibannya.
Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 biisa diiajukan secara elektroniik melaluii coretax system ataupun menggunakan formuliir kertas secara langsung atau melaluii pos/ekspediisii/kuriir. Atas permohonan tersebut, DJP akan menerbiitkan buktii peneriimaan dan melakukan peneliitiian.
Berdasarkan hasiil peneliitiian, DJP akan menerbiitkan keputusan persetujuan atau pemberiitahuan penolakan maksiimal 30 harii setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.
Biila jangka waktu 30 harii tersebut terlewatii dan DJP tiidak menerbiitkan keputusan, permohonan akan diianggap diiteriima dan wajiib pajak dapat membayar PPh Pasal 25 sesuaii penghiitungannya untuk bulan-bulan yang tersiisa. (riig)
