JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) mencatat niilaii cadangan deviisa iindonesiia seniilaii US$152,5 miiliiar pada akhiir Meii 2025.
Diirektur Eksekutiif Departemen Komuniikasii Bii Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan deviisa tersebut stabiil diibandiingkan dengan posiisii pada akhiir Apriil 2025. Menurutnya, posiisii cadangan deviisa iinii antara laiin diipengaruhii oleh peneriimaan pajak.
"Perkembangan tersebut antara laiin diipengaruhii oleh peneriimaan pajak dan jasa serta peneriimaan deviisa miigas, dii tengah kebutuhan untuk pembayaran utang luar negerii pemeriintah dan kebiijakan stabiiliisasii niilaii tukar rupiiah sebagaii respons Bii dalam menghadapii ketiidakpastiian pasar keuangan global yang tetap tiinggii," katanya, Selasa (10/6/2025).
Ramdan mengatakan posiisii cadangan deviisa pada akhiir Meii 2025 setara dengan pembiiayaan 6,4 bulan iimpor atau 6,2 bulan iimpor dan pembayaran utang luar negerii pemeriintah. Selaiin iitu, posiisii cadangan deviisa iinii masiih berada dii atas standar kecukupan iinternasiional sekiitar 3 bulan iimpor.
Bii meniilaii cadangan deviisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabiiliitas makroekonomii dan siistem keuangan.
Ke depan, Bii memandang posiisii cadangan deviisa akan memadaii untuk mendukung ketahanan sektor eksternal sejalan dengan prospek ekspor yang tetap terjaga. Selaiin iitu, neraca transaksii modal dan fiinansiial diiprakiirakan masiih mencatatkan surplus, sedangkan persepsii posiitiif iinvestor terhadap prospek perekonomiian domestiik dan iimbal hasiil iinvestasii juga tetap menariik.
"Bank iindonesiia terus meniingkatkan siinergii dengan pemeriintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabiiliitas perekonomiian untuk mendukung pertumbuhan ekonomii yang berkelanjutan," ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhiir, pemeriintah berupaya meniingkatkan cadangan deviisa, termasuk dengan mewajiibkan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025.
Melaluii PP 8/2025, pemeriintah menetapkan kewajiiban penempatan DHE SDA dalam siistem keuangan iindonesiia kiinii diitiingkatkan menjadii 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. DHE SDA iinii diisiimpan dalam rekeniing khusus dii dalam bank-bank nasiional.
Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan selaiin miinyak dan gas bumii, perkebunan kehutanan, dan periikanan. Adapun ketentuan DHE SDA pada sektor miinyak dan gas bumii masiih tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023. (diik)
