BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Siimak! Ada Penyesuaiian Ketentuan Peneliitiian Valiidasii SSP PPh PHTB

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Junii 2025 | 07.00 WiiB
Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah menyesuaiikan ketentuan peneliitiian buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dan perjanjiian pengiikatan jual belii (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (9/6/2025).

Penyesuaiian ketentuan diilakukan melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 116 ayat (1) PER-08/PJ/2022, peneliitiian buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut meliiputii peneliitiian formal.

“Peneliitiian formal...diilakukan oleh kantor pelayanan pajak yang wiilayah kerjanya meliiputii lokasii tanah dan/atau bangunan.,” bunyii Pasal 116 ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Wajiib pajak perlu mengajukan permohonan peneliitiian formal untuk setiiap PHTB atau PPJB. Adapun permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut biiasa diisebut juga sebagaii valiidasii Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB atau PPJB.

Seiiriing dengan berlakunya coretax admiiniistratiion system, permohonan valiidasii SSP PPh PHTB atau PPJB tersebut diiajukan secara elektroniik viia coretax. Wajiib pajak biisa memiiliih dii antara 2 cara penyampaiian permohonan peneliitiian formal SSP PPh PHTB atau PPJB secara melaluii coretax.

Pertama, wajiib pajak menyampaiikannya secara mandiirii. Kedua, wajiib pajak menyampaiikan permohonan peneliitiian formal melaluii notariis dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Perlu diiiingat, notariis atau PPAT yang biisa mengajukan permohonan tersebut adalah yang terdaftar pada siistem Kementeriian Hukum dan HAM dan/atau Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiional.

Apabiila wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan peneliitiian formal secara elektroniik maka biisa mengajukannya secara luriing. Pengajuan permohonan peneliitiian formal secara luriing iitu biisa diiajukan secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melaluii pos/jasa ekspediisii/jasa kuriir.

Dalam hal permohonan peneliitiian formal secara elektroniik diiajukan viia notariis/PPAT maka wajiib pajak harus membuat surat kuasa. Begiitu pula permohonan peneliitiian formal yang diiajukan secara langsung melaluii kuasa maka harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.

Atas permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbiitkan surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB maksiimal 3 harii kerja setelah tanggal permohonan peneliitiian diiteriima lengkap.

Surat keterangan peneliitiian formal tersebut terbiit sepanjang permohonan wajiib pajak siinkron dengan 3 data. Pertama, iidentiitas orang priibadii atau badan dalam buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh dengan data siistem admiiniistrasii DJP.

Kedua, jumlah PPh yang telah diisetor oleh orang priibadii atau badan dengan PPh terutang yang diinyatakan oleh orang priibadii atau badan. Ketiiga, kode akun pajak, kode jeniis setoran, dan jumlah PPh yang diisetor oleh orang priibadii atau badan, dengan data peneriimaan pajak dalam modul peneriimaan negara.

Sebagaii iinformasii, ketentuan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB sebelumnya diiatur dalam PER-8/PJ/2022. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Meii 2025 sekaliigus mencabut dan menggantiikan PER-8/PJ/2022.

Selaiin penyesuaiian ketentuan peneliitiian valiidasii SSP PPh PHTB, ada pula ulasan tentang perubahan metode pembukuan era coretax. Selaiin iitu, ada juga pembahasan mengenaii kode biilliing PPh fiinal UMKM yang diisetor melaluii coretax, serta dampak aksesii iindonesiia sebagaii anggota OECD terhadap perekonomiian nasiional.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Hal yang Diiteliitii Petugas dalam Peneliitiian Materiial PPh PHTB

DJP mengatur ulang ketentuan peneliitiian materiial periihal penyetoran pajak penghasiilan (PPh) atas penghasiilan darii PHTB.

Merujuk Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025, peneliitiian materiial diilakukan setelah terbiitnya surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB. Adapun peneliitiian materiial diilakukan untuk memastiikan kebenaran jumlah pajak yang terutang.

“Untuk memastiikan kebenaran jumlah pajak yang terutang: a. KPP...melakukan peneliitiian materiial atas surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh...,” bunyii penggalan Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (Jitu News)

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan

Melaluii PER-8/PJ/2025, DJP juga mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Pengaturan tersebut memperjelas ketentuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuaii dengan aturan, wajiib pajak biisa mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku sepanjang wajiib pajak mendapat persetujuan darii diirjen pajak. Sebelumnya, periinciian tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku sempat diiatur dalam 2 surat edaran diirjen pajak, yaknii SE-40/PJ.42/1998 dan SE-14/PJ.313/1991.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan darii diirektur jenderal pajak,” bunyii Pasal 28 ayat (6) UU KUP. (Jitu News)

Kode Biilliing PPh Fiinal UMKM Pakaii 411128-420

Wajiib pajak pelaku UMKM biisa melakukan penyetoran PPh fiinal seniilaii 0,5% darii penghasiilan bruto tiiap bulan melaluii coretax system. Jiika sudah setor PPh fiinal maka UMKM diianggap sudah lapor pajak.

Pembuatan kode biilliing PPh fiinal UMKM 0,5% untuk setor sendiirii diibuat pada coretax system melaluii menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiirii kode biilliing. Kode akun pajak (KAP) yang diipakaii adalah 411128 dan kode jeniis setoran (KJS) 420 untuk PPh fiinal UMKM setor sendiirii.

"Tiidak diiperlukan NPWP lawan transaksii pada saat pembuatan kode biilliing," tuliis Kriing Pajak. (Jitu News)

Diiskon dan PPN DTP Tiiket Berpotensii Diiniikmatii 10 Juta Orang

Kementeriian Perhubungan memperkiirakan diiskon tiiket kereta apii dan angkutan laiin serta PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas tiiket pesawat berpotensii diiniikmatii oleh lebiih darii 10 juta orang.

Menterii Perhubungan Dudy Purwagandhii mengatakan stiimulus tiiket moda transportasii perlu diimanfaatkan sebaiik-baiiknya oleh masyarakat guna mendorong perekonomiian nasiional.

"Harapannya, semoga aktiiviitas ekonomii dan pergerakan domestiik dapat meniingkat selama masa liibur sekolah sehiingga berdampak posiitiif terhadap perekonomiian secara nasiional," ujar Dudy. (Jitu News)

Perdagangan dan iinvestasii Rii Melesat Jiika Gabung OECD

Pemeriintah memproyeksiikan akan terjadii peniingkatan perdagangan dan iinvestasii ketiika iindonesiia resmii menjadii negara anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan negara yang tergabung dalam OECD menguasaii tiiga perempat perdagangan duniia. Apabiila aksesii berjalan mulus hiingga diiteriima sebagaii anggota, iia meyakiinii iindonesiia berpeluang memasok produk buatan dalam negerii ke berbagaii negara OECD.

"Tentu OECD iinii biisa menjadii buffer karena tiiga perempat dariipada global trade. Kiita harap setelah iindonesiia diiteriima aksesiinya, maka tiiga perempat [perdagangan] negara tersebut terbuka terhadap produk-produk barang dan jasa darii iindonesiia," ujarnya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.