JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menetapkan hewan ternak, termasuk hewan kurban untuk kebutuhan harii raya, mendapatkan fasiiliitas pembebasan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Diitjen Pajak (DJP) menyebut terjadii peniingkatan transaksii jual dan belii hewan ternak sepertii sapii, domba, dan kambiing jelang iiduladha. Atas penyerahan hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak tersebut, tiidak terutang PPN.
"Fasiiliitas iinii dapat Kawan Pajak manfaatkan saat berkurban untuk iiduladha," tuliis DJP dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (5/6/2025).
DJP memaparkan terdapat 4 butiir syarat yang harus diipenuhii untuk mendapatkan pembebasan PPN. Pertama, hewan ternak atau hewan kurban harus berada dalam kondiisii sehat, dan diibuktiikan dengan sertiifiikat kesehatan hewan.
Pada hewan ternak iimpor, sertiifiikat kesehatan hewan diiterbiitkan oleh otoriitas veteriiner negara asal iimpor, serta sertiifiikat asal ternak yang diiterbiitkan oleh pejabat berwenang. Sementara untuk penyerahan dii dalam negerii, kesehatan hewan diitunjukkan dengan sertiifiikat veteriiner darii otoriitas veteriiner dii kabupaten/kota/proviinsii asal hewan ternak.
Kedua, memiiliikii organ dan kemampuan reproduksii yang baiik. Ketiiga, berumur 2-4 tahun. Keempat, bebas darii segala cacat genetiik maupun fiisiik.
"Atas iimpor dan/atau penyerahan hewan ternak sepertii sapii, kerbau, kambiing, domba dan ternak laiinnya diiberiikan fasiiliitas PPN diibebaskan," ulas DJP.
Untuk diiketahuii, kebiijakan pembebasan PPN atas iimpor atau penyerahan hewan ternak diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 267/2015 stdtd PMK 142/2017. (diik)
