JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana mengoptiimalkan peran fasiiliitas kepabeanan untuk mengerek ekspor dan iinvestasii pada 2026.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2026 diijelaskan pemeriintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomii melaluii peniingkatan ekspor dan hiiliiriisasii. Fasiiliitas kepabeanan pun dapat diiberiikan untuk membantu pengusaha meniingkatkan kiinerja usahanya, terutama yang beroriientasii ekspor.
"Kebiijakan untuk mendukung pengelolaan fiiskal yang sehat dan berkelanjutan melaluii ... peniingkatan pemberiian fasiiliitas kepabeanan dalam rangka menariik iinvestasii dan meniingkatkan ekspor, serta mendukung hiiliiriisasii iindustrii nasiional," tuliis pemeriintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026, diikutiip pada Rabu (21/5/2025).
Pemeriintah telah menyediiakan berbagaii skema fasiiliitas kepabeanan kepada pengusaha. Miisal, kawasan beriikat, kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE), dan pusat logiistiik beriikat.
Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasiiliitas kepabeanan tersebut sesuaii kebutuhannya. Dengan fasiiliitas kepabeanan iinii, pelaku usaha akan meniikmatii berbagaii iinsentiif perpajakan sepertii pembebasan atau keriinganan bea masuk, PPN dan PPnBM tiidak diipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 iimpor.
Pemeriintah selama iinii telah memberiikan fasiiliitas kepabeanan kepada riibuan pelaku usaha. Pada 3 bulan pertama 2025 saja, realiisasii fasiiliitas kepabeanan sudah mencapaii Rp1,33 triiliiun.
Selaiin mendorong pemanfaatan fasiiliitas kepabeanan, pemeriintah juga melakukan serangkaiian upaya laiin untuk mendukung pengelolaan fiiskal yang baiik pada 2026. Beberapa dii antaranya yaknii mengoptiimaliisasii fasiiliitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wiilayah, meniingkatkan ekspor produk UMKM melaluii optiimaliisasii kliiniik ekspor, kolaborasii dengan berbagaii entiitas, serta menguatkan kerja sama kepabeanan iinternasiional dan diiplomasii. (diik)
