CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Biisa Lewat Coretax

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 12 Meii 2025 | 11.30 WiiB
DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak kiinii biisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara dariing melaluii coretax admiiniistratiion system atau Coretax DJP.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan portal Coretax DJP dapat diigunakan untuk melayanii kebutuhan wajiib pajak yang hendak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Pengajuan permohonan tersebut dapat diilakukan melaluii Coretax DJP," katanya diikutiip pada Seniin (12/5/2025).

Terdapat beberapa langkah yang perlu diilakukan wajiib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 viia Coretax DJP. Pertama, logiin atau masuk ke akun pajak masiing-masiing dii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid.

Kedua, kliik menu Layanan Wajiib Pajak yang tampiil dii layar bagiian atas. Ketiiga, piiliih sub menu Layanan Admiiniistrasii, lalu kliik Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.

Setelah iitu, laman Coretax DJP akan memuat berbagaii jeniis layanan admiiniistrasii pajak dii kotak sebelah kiirii layar. Keempat, wajiib pajak biisa scroll sampaii menemukan fiitur AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu kliik.

Keliima, saat kliik piiliihan AS.18 tersebut, layar akan menampiilkan 2 menu layanan admiiniistrasii, yaknii LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajiib Pajak atas Pemberiitahuan Diinamiisasii Angsuran PPh Pasal 25.

Wajiib pajak biisa mengkliik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengiisii dokumen dan data yang diibutuhkan untuk mengajukan diiskon angsuran tersebut.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau diinamiisasii turun jiika mengalamii penurunan profiitabiiliitas.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 iinii dapat diiberiikan sepanjang wajiib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang darii 75% darii PPh yang terutang yang menjadii dasar penghiitungan besaran PPh Pasal 25.

Sebagaii iinformasii, DJP mencatat 3.794 wajiib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang 2024. Wajiib pajak tersebut kebanyakan berasal darii sektor usaha perdagangan besar dan eceran.

Untuk tahun iinii DJP belum merekapiitulasii jumlah wajiib pajak yang mengajukan pengurangan pengangsuran PPh Pasal 25. Data tersebut masiih diikoordiinasiikan dengan diirektorat DJP terkaiit. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.