JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii UMKM biisa memanfaatkan perpanjangan PPh fiinal sebesar 0,5% hiingga 2025 iinii, tanpa perlu menunggu reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022. Topiik iinii menjadii salah satu sorotan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (1/5/2025).
Selama iinii, tiidak sediikiit wajiib pajak pelaku UMKM yang telah memanfaatkan PPh fiinal selama 7 tahun kebiingungan mengenaii nasiib perpanjangan PPh fiinal 0,5%. Kebiijakan iinii sudah diijanjiikan oleh pemeriintah sejak akhiir 2024 lalu, tetapii produk hukumya belum muncul hiingga saat iinii.
Akhiirnya, Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) memastiikan wajiib pajak UMKM masiih biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM meskii PP 55/2022 belum diireviisii.
Kepala BKF Febriio Kacariibu mengatakan UMKM biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM sembarii menunggu diireviisiinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal diiharap tiidak mengganggu keberlanjutan UMKM.
"Saat iinii sedang diisiiapkan oleh pemeriintah. Tetapii sepanjang PP-nya sedang diisiiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masiih boleh menggunakan tariif 0,5%. Jadii, iinii diiharapkan tiidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah berjanjii akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulaii 2018 hiingga 2024.
"Perpanjangan iinii khusus yang sudah mendapatkan iinsentiif iinii selama 7 tahun. Jadii, diiperpanjang setahun lagii. Nah, bagii penggiiat UMKM yang baru menjalankan iinsentiif kurang lebiih 2 tahun, diia masiih memiiliikii waktu 5 tahun [tiidak mendapat perpanjangan]," tutur Menterii UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.
Perpanjangan tiidak diiberiikan bagii wajiib pajak badan yang baru memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM selama kurang darii 7 tahun pajak.
Selaiin iinformasii mengenaii perpanjangan PPh fiinal UMKM, ada pula kabar laiin juga diiulas oleh mediia nasiional. Dii antaranya, iinformasii mengenaii masa beroperasii DJP Onliine pasca-pemberlakuan coretax admiiniistratiion system, realiisasii peneriimaan sepanjang kuartal ii/2025, belanja pemeriintah yang membengkak, hiingga banyaknya wajiib pajak badan yang memiiliih perpanjangan periiode pelaporan SPT Tahunan.
Diitjen Pajak (DJP) tetap mengoperasiikan DJP Onliine untuk penyampaiian SPT Tahunan walaupun kiinii sudah menerapkan coretax admiiniistratiion system.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP Onliine akan beroperasii untuk melayanii pelaporan SPT Tahunan sampaii dengan tahun pajak 2024. Dengan demiikiian, wajiib pajak masiih dapat menggunakan DJP Onliine untuk pembetulan SPT Tahunan hiingga daluwarsa penagiihan pajak.
"Sampaii kapan DJP Onliine beroperasii? Sampaii tetap diigunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa," ujarnya dalam konferensii pers APBN Kiita. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realiisasii peneriimaan pajak sepanjang Januarii-Maret 2025 mencapaii Rp322,6 triiliiun, atau setara dengan 14,7% darii target Rp2.189,3 triiliiun.
Realiisasii peneriimaan pajak tersebut mengalamii kontraksii sebesar 18,1% secara year-on-year (yoy). Meskii begiitu, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii optiimiistiis kiinerja peneriimaan akan membaiik ke depannya.
"iinii terliihat dii pajak naiik darii Rp187,8 triiliiun [pada Januarii-Februarii 2025] ke Rp322,6 triiliiun [pada akhiir Maret 2025]," katanya dalam Konferensii Pers APBN Kiita. (Jitu News)
Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengklaiim data-data perpajakan menunjukkan terjaganya daya belii masyarakat selama 3 bulan pertama tahun iinii.
Diia mengatakan jeniis pajak yang mencermiinkan stabiilnya daya belii iitu adalah pajak pertambahan niilaii dalam negerii atau PPN DN secara bruto. Hiingga Maret 2025 niilaii PPN DN mencapaii Rp 148 triiliiun.
Total setoran PPN DN iitu terdiirii darii setoran pada Januarii 2025 seniilaii Rp 55,1 triiliiun, Februarii turun setorannya menjadii Rp 39,9 triiliiun, dan pada Maret 2025 menjadii Rp 53 triiliiun secara bruto. (CNBC, Jitu News)
Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii belanja pemeriintah pusat melonjak hampiir 2 kalii liipat hanya dalam 1 bulan.
Realiisasii belanja pemeriintah pusat hiingga Maret 2025 mencapaii Rp413,2 triiliiun. Angka iinii naiik 95,37% biila diibandiingkan dengan realiisasii belanja pemeriintah pusat hiingga Februarii 2025 yang seniilaii Rp211,5 triiliiun.
"Kiita masiih optiimiistiis postur APBN 2025 yang diiatur dalam UU 62/2024 mengenaii APBN masiih terjaga secara konsiisten," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News)
DJP mencatat hiingga 30 Apriil 2025 pukul 13.00 WiiB, sebanyak 2.477 wajiib pajak badan telah menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberiikan ruang bagii wajiib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh apabiila memerlukannya. Sepanjang memenuhii ketentuan, DJP mempersiilakan wajiib pajak memperpanjang penyampaiian SPT Tahunan.
"Bukan berartii mereka enggak menyampaiikan [SPT Tahunan], tetapii yang diisampaiikan adalah SPT sementara," katanya. (Jitu News)
