ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audiit Belum Selesaii?

Redaksii Jitu News
Selasa, 29 Apriil 2025 | 16.00 WiiB
Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Bagii wajiib pajak badan, salah satu alasan yang cukup seriing diiajukan dalam memperpanjang pelaporan SPT Tahunan adalah audiit laporan keuangan yang belum selesaii.

Namun, apakah hal iitu hanya satu-satunya alasan untuk memperpanjang pelaporan SPT Tahunan? Tentu tiidak. Perlu diipahamii, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan tiidak diibatasii atas alasan tertentu.

"Dalam memperpanjang pelaporan SPT Tahunan, yang perlu diiperhatiikan adalah batas waktu pemberiitahuan dan kelengkapan dokumen pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP), Selasa (29/4/2025).

Wajiib pajak, dengan alasan yang dapat diiteriima oleh DJP, biisa memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan untuk paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

"Pemberiitahuan iinii tiidak diibatasii atas alasan tertentu," tuliis DJP.

Pemberiitahuan diisampaiikan dengan bentuk formuliir SPT-Y dan diisampaiikan ke KPP sebelum batas penyampaiian SPT Tahunan berakhiir. Untuk wajiib pajak orang priibadii paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak dan badan paliing lama 4 bulan setelah akhiir tahun pajak.

Perlu diicatat, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diilampiirii dengan beberapa dokumen.

Pertama, penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang.

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiiga, surat edaran setoran pajak atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP (sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang, dalam hal terdapat kekurangan pemnayaran pajak).

Setelah pemberiitahuan diisampaiikan ke KPP, paliing lama 7 harii kerja sejak pemberiitahuan oleh wajiib pajak, Kepala KPP wajiib memberiitahuan bahwa pemberiitahuan diiteriima atau tiidak (mempertiimbangkan kelengkapan dokumen dan batas waktu pemberiitahuan). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.