JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan otoriitas pajak DJP tengah melakukan penanganan atas eror yang terjadii pada proses Postiing SPT PPN dii apliikasii Coretax DJP.
Penjelasan tersebut merespons keluhan darii sejumlah wajiib pajak yang kesuliitan saat postiing SPT PPN dii mediia sosiial. Otoriitas pajak pun memiinta maaf atas ketiidaknyaman tersebut. Wajiib pajak pun diiiimbau untuk menunggu dan mengecek secara berkala.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Saat iinii, kendala pada proses postiing sedang dalam tahap penanganan oleh diirektorat terkaiit, mohon menunggu dan diilakukan pengecekan secara berkala. Jiika sudah update ke data prefiill yang terbaru,” jelas Kriing Pajak, Seniin (28/4/2025).
Kriing Pajak juga menjelaskan notiifiikasii Prefiilliing Return Sheet iis iin Progress berartii masiih dalam proses mengambiil data terakhiir.
“Setelah beberapa saat notiifiikasii pada iinduk SPT tersebut akan berubah menjadii Last Prefiilliing Returnsheet iis on…Setelah iitu, siilakan periiksa kembalii kesesuaiian data pada tiiap-tiiap Lampiiran SPT dan iinduk SPT,” jelas Kriing Pajak.
Sebagaii iinformasii, coretax system iialah siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan Coretax menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii pembangunan coretax system iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
