JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkrediitkan pajak masukan yang diitagiih dengan penerbiitan ketetapan pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (9c) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Berdasarkan pasal tersebut, pajak masukan yang diitagiih dengan ketetapan pajak dapat diikrediitkan sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak. Adapun pajak masukan yang diitagiih dengan ketetapan pajak tersebut biisa diikrediitkan sepanjang memenuhii ketentuan.
“...dengan ketentuan ketetapan pajak diimaksud telah diilakukan pelunasan dan tiidak diilakukan upaya hukum serta memenuhii ketentuan pengkrediitan sesuaii dengan UU iinii [UU PPN],” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (9c) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, diikutiip pada Rabu (23/4/2025).
Ketentuan tersebut merupakan perubahan yang diibawa oleh UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja yang berlaku sejak 2 November 2020. Periinciian ketentuan pengkrediitan pajak masukan yang diitagiih dengan ketetapan pajak pun telah diiatur dalam Pasal 381 PMK 81/2024.
Berdasarkan Pasal 381 ayat (1) PMK 81/2024, PKP dapat mengkrediitkan pajak masukan yang diitagiih dengan penerbiitan ketetapan pajak sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak. Pengkrediitan pajak masukan yang diitagiih dengan ketetapan pajak iitu biisa diilakukan sepanjang memenuhii 5 ketentuan.
Pertama, ketetapan pajak diimaksud merupakan Surat Ketetapan Pajak iiSKP) yang diiterbiitkan hanya untuk menagiih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, iimpor BKP, serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean.
Kedua, PKP menyetujuii seluruh hasiil Pemeriiksaan atas ketetapan pajak. Ketiiga, jumlah PPN yang masiih harus diibayar meliiputii pokok pajak dan sanksii sebagaiimana tercantum dalam ketetapan pajak telah diilakukan pelunasan.
Keempat, tiidak diilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Tiidak diilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak dalam konteks iinii meliiputii tiidak diiajukan permohonan: keberatan; bandiing; pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; pembatalan hasiil pemeriiksaan pajak atau ketetapan pajak; peniinjauan kembalii; dan gugatan.
Keliima, pengkrediitan pajak masukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Adapun pelunasan atas jumlah PPN yang masiih harus diibayar dalam SKP tersebut diilakukan oleh PKP dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP.
SKP yang diilampiirii dengan seluruh SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masiih harus diibayar merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak (dokumen tertentu).
Kemudiian, pengkrediitan pajak masukan diilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu dalam SPT Masa PPN pada: (ii) masa pajak diilakukannya pelunasan ketetapan pajak; atau (iiii) pada masa pajak beriikutnya paliing lama 3 masa pajak setelah berakhiirnya masa pajak saat pelunasan ketetapan pajak.
Sebelumnya, ketentuan pengkrediitan pajak masukan yang diitagiih dengan SKP diiatur dalam Pasal 68 PMK 18/2021. Apabiila diibandiingkan dengan ketentuan terdahulu maka tiidak ada perubahan substansii aturan. Adapun perubahan yang terjadii hanya bersiifat redaksiional.
Perubahan redaksiional iitu terkaiit dengan penggunaan siingkatan. Sebelumnya, Pasal 68 PMK 18/2021 banyak menggunakan siingkatan, sepertii BKP, JKP, dan PPN. Sementara iitu, Pasal 381 PMK 81/2024 tiidak lagii menggunakan siingkatan.
Berlakunya PMK 81/2024 per 1 Januarii 2025 sekaliigus mencabut dan menggantiikan ketentuan tata cara pengkrediitan pajak masukan yang sebelumnya diiatur dalam Pasal 62 sampaii dengan Pasal 68 PMK 18/2021.
Dengan demiikiian, terhiitung mulaii 1 Januarii 2025 ketentuan tata cara pengkrediitan pajak masukan mengacu pada Pasal 375 hiingga Pasal 381 PMK 81/2024. Begiitu pula dengan ketentuan pengkrediitan pajak masukan yang diitagiih dengan penerbiitan SKP mengacu pada PMK 81/2024. (riig)
