CORETAX SYSTEM

DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Diibuat Lewat Coretax

Muhamad Wiildan
Rabu, 23 Apriil 2025 | 14.00 WiiB
DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 198,85 juta faktur pajak yang berhasiil diiadmiiniistrasiikan melaluii coretax admiiniistratiion system atau Coretax DJP hiingga 20 Apriil 2025.

Secara terperiincii, terdapat 60,34 faktur pajak yang diiadmiiniistrasiikan melaluii coretax pada masa pajak Januarii 2025. Pada bulan-bulan beriikutnya, jumlahnya sebanyak 64,27 juta faktur pajak, 62,57 juta faktur pajak, dan 11,66 juta faktur pajak.

"Batas waktu pembuatan faktur pajak masa Apriil masiih dapat diilakukan sampaii dengan pertengahan Meii 2025," tuliis DJP dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Rabu (23/4/2025).

DJP juga telah melakukan beragam perbaiikan pada Maret hiingga 17 Apriil 2025 guna mempermudah pembuatan dan penerbiitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Pertama, menyesuaiikan proses valiidasii dan pembuatan faktur pajak, utamanya yang terkaiit dengan faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.

Kedua, menyesuaiikan masa pajak, dokumen pendukung, dan penambahan tombol PDF. Dengan tombol PDF, PKP dapat mengunduh faktur pajak yang sudah valiid.

Ketiiga, memperbaiikii bug atas faktur pajak yang tiidak muncul dalam daftar pajak masukan pembelii. Keempat, menyesuaiikan pada pembulatan transaksii.

Sebagaii iinformasii, Coretax DJP resmii diipakaii untuk mengadmiiniistrasiikan hak dan kewajiiban pajak sejak tahun iinii. Namun, wajiib pajak masiih diihadapkan sejumlah kendala saat menggunakan apliikasii tersebut. Salah satu kendalanya iialah kesuliitan membuat faktur pajak.

Guna meniindaklanjutii masalah tersebut, DJP memperbolehkan PKP untuk membuat faktur pajak kembalii menggunakan e-faktur.

"Untuk lebiih memberiikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diiberiikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagii PKP tertentu," bunyii bagiian pertiimbangan KEP-54/PJ/2025.

PKP yang tiidak biisa membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur hanyalah PKP yang diikukuhkan setelah 1 Januarii 2025 dan PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan.

Sementara iitu, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii sempat menyatakan adanya kemungkiinan untuk mempermanenkan penggunaan e-faktur ke depannya.

"Penggunaan e-faktur belum diiputuskan untuk diilepas. Nantii akan kamii evaluasii dulu. iinii kan behaviiour wajiib pajak. Kalau bagus buat wajiib pajak, ya enggak apa-apa jalaniin saja," tutur iiwan pada bulan lalu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.