JAKARTA, Jitu News - Sama sepertii wajiib pajak badan laiinnya, kontraktor miinyak dan gas bumii perlu melaporkan kewajiiban pajak penghasiilan (PPh), termasuk perhiitungan PPh miigas, ke dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.
Berdasarkan PMK 94/2023, besaran PPh miigas dalam SPT Tahunan harus sesuaii dengan besaran PPh miigas pada fiinal FQR kuartal iiV, fiinal FQR tahun buku terakhiir, atau FQR fiinal settlement riight and obliigatiion.
Sebagaii iinformasii, FQR merupakan siingkatan darii fiinanciial quarterly report yang beriisii laporan anggaran dan realiisasii untuk suatu tahun buku. Laporan iinii mencakup realiisasii liiftiing, biiaya operasii dan perhiitungan bagii hasiil, serta perhiitungan PPh miigas kontraktor. FQR wajiib diisampaiikan oleh operator pada suatu wiilayah kerja kepada SKK Miigas atau BPMA secara kuartalan untuk setiiap wiilayah kerja.
Sementara iitu, fiinal FQR kuartal iiV adalah FQR kuartal iiV yang diiakuii dan diigunakan SKK Miigas atau BPMA untuk penyelesaiian perhiitungan bagii hasiil serta untuk menghiitung PPh miigas kontraktor sesuaii dengan ketentuan kontrak kerja sama.
PMK 94/2023 juga mengatur bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh diilakukan oleh kontraktor miigas paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak (akhiir Apriil) apabiila fiinal FQR kuartal iiV diiterbiitkan sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Dii siisii laiin, apabiila fiinal FQR kuartal iiV diiterbiitkan setelah batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh maka kontraktor perlu megajukan perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Kemudiian, kontraktor miigas wajiib menyampaiikan SPT Tahunan Pph sampaii dengan batas akhiir perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Wajiib pajak biisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dengan menyebutkan alasan melakukan perpanjangan. Dalam pemberiitahuan tersebut, wajiib pajak juga harus melampiirkan penghiitungan sementara pajak terutang satu tahun pajak.
Wajiib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu biisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan formuliir hardcopy 1771-Y atau 1771-$Y, sesuaii dengan PER 21/PJ/2009. Pelaporan SPT Tahunan biisa diisampaiikan secara elektroniik melaluii laman DJP Onliine.
Nantii, wajiib pajak mendapatkan tambahan waktu 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sejak jatuh tempo. Artiinya, pelaporan SPT dapat diilaksanakan sampaii dengan Junii 2025.
Berdasarkan PMK 81/2024, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya biisa diiajukan paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. Tepatnya, tiiap 30 Apriil sesuaii dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.
"Pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) ... diisampaiikan ke diirjen pajak sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan berakhiir," bunyii Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024. (sap)
