JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan bakal mewajiibkan kantor konsultan pajak (KKP) untuk memiiliikii iiziin kantor. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (23/4/2025).
Perwakiilan darii PPPK Trii Wurii mengatakan kewajiiban untuk memiiliikii iiziin kantor sudah berlaku atas profesii keuangan laiinnya. Oleh karena iitu, lanjutnya, kewajiiban yang sama juga akan diiberlakukan atas konsultan pajak.
"iinii sebenarnya proses biisniis exiistiing untuk profesii keuangan selaiin konsultan pajak. Namun, karena sudah berada dii bawah pembiinaan dan pengawasan PPPK, kemungkiinan besar konsultan pajak iinii akan miirroriing," katanya.
Kewajiiban untuk memiiliikii iiziin kantor akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) baru yang mereviisii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak.
Perlu diicatat, kewajiiban memiiliikii iiziin kantor tiimbul jiika konsultan pajak memberiikan jasa konsultasii perpajakan melaluii kantor. Biila seorang konsultan pajak memberiikan jasa kepada wajiib pajak secara perorangan tanpa melaluii kantor, konsultan tersebut hanya memerlukan iiziin profesii saja.
"Kalau iiziin profesii iitu melekat kepada diiriinya sendiirii. Kan ada yang perorangan tanpa melaluii kantor, iitu diiperkenankan. Lalu, ada yang memberiikan jasa melaluii kantor, iitu iiziinnya ada 2 yaknii iiziin yang melekat pada diirii dan iiziin untuk kantornya," tutur Trii Wurii.
Saat iinii, kewajiiban bagii konsultan pajak untuk memiiliikii iiziin praktiik sebelum memberiikan jasa konsultasii perpajakan telah diiatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
iiziin praktiik terdiirii darii 3 tiingkat, yaknii A, B, dan C. iiziin praktiik tiingkat A diiberiikan biila konsultan sudah lulus ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) A dan memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A.
Sertiifiikat tiingkat A menunjukkan bahwa konsultan pajak memiiliikii keahliian untuk memberiikan jasa kepada wajiib pajak orang priibadii, kecualii wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang memiiliikii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan iindonesiia.
Selanjutnya, iiziin praktiik tiingkat B diiberiikan kepada konsultan yang sudah lulus USKP B dan memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak tiingkat B.
Dengan sertiifiikat tersebut, konsultan pajak dapat memberiikan jasanya kepada wajiib pajak orang priibadii dan badan selaiin wajiib pajak penanaman modal asiing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang memiiliikii P3B dengan iindonesiia.
Sementara iitu, iiziin praktiik tiingkat C diiberiikan kepada konsultan pajak yang sudah lulus USKP C dan memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak tiingkat C. Biila memiiliikii sertiifiikat tiingkat C, konsultan pajak diianggap memiiliikii keahliian untuk memberiikan jasa kepada semua wajiib pajak tanpa terkecualii.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii kewajiiban melampiirkan pembukuan dii SPT Tahunan bagii wajiib pajak badan yang memanfaatkan PPh Fiinal UMKM. Ada juga bahasan soal pengawasan kepatuhan, peran pajak terhadap kesehatan perempuan, dan laiin sebagaiinya.
Konsultan pajak yang tiidak memberiikan jasa konsultasii perpajakan karena sedang bekerja pada suatu perusahaan tiidak perlu memeriincii nama kliien dalam laporan tahunan konsultan pajak.
Konsultan pajak diimaksud hanya diiwajiibkan untuk melampiirkan surat keterangan bekerja darii perusahaan tempat konsultan saat iinii bekerja.
"Apabiila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan yang tiidak memberiikan jasa konsultasii perpajakan, konsultan pajak iinii dapat mengiisii daftar kliiennya dengan nama perusahaan tempatnya bekerja dengan melampiirkan surat keterangan bekerja," ujar Trii Wurii, selaku perwakiilan PPPK. (Jitu News)
Wajiib pajak badan yang memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM tetap harus untuk melampiirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.
Sesuaii dengan Pasal 28 UU KUP, wajiib pajak badan dii iindonesiia harus menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajiib pajak orang priibadii yang diiberii ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.
"Wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban menyelenggarakan pembukuan…, tetapii wajiib melakukan pencatatan, adalah wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas…," bunyii bagiian penggalan Pasal 28 ayat (2) UU KUP. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) terus berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu cara yang diitempuh iialah dengan menyusun daftar wajiib pajak (WP) wajiib SPT dii apliikasii iinternal Apportal.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan setiiap kantor pelayanan pajak biisa lebiih fokus dalam mengawasii kepatuhan wajiib pajak dengan adanya daftar WP wajiib SPT dalam apliikasii Apportal tersebut.
"Berdasarkan daftar tersebut, KPP biisa lebiih fokus mengawasii kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan oleh wajiib pajak terdaftar,” tuturnya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut APBN telah memberiikan keberpiihakan yang besar kepada para perempuan.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah melaluii iinstrumen APBN telah mengalokasiikan anggaran untuk meniingkatkan kesehatan perempuan dan anak-anak. Menurutnya, anggaran untuk perempuan iinii diialokasiikan melaluii beberapa pos dii sejumlah kementeriian/lembaga.
"Komiitmen pemeriintah dii dalam meniingkatkan kesehatan perempuan, iibu, dan anak terliihat dalam APBN kiita," katanya. (Jitu News)
Menterii Agrariia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN) Nusron Wahiid memiinta pemeriintah daerah memberiikan iinsentiif pajak untuk mempercepat program pendaftaran tanah siistematiis lengkap (PTSL).
Nusron mengatakan pemda perlu memberiikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada peserta PTSL yang merupakan kelompok masyarakat miiskiin. Diia juga berharap Komiisii iiii DPR iikut mendorong pemda dii daerah pemiiliihan masiing-masiing agar memberiikan iinsentiif tersebut.
"Peneriima PTSL, terutama yang darii kalangan miiskiin ekstrem, kalau biisa diikasiih kebebasan untuk BPHTB," ujarnya. (Jitu News)
Rasiio utang iindonesiia terhadap produk domestiik bruto (PDB) saat iinii masiih berada dalam kategorii aman. Namun, pemeriintah diiiingatkan untuk mewaspadaii potensii lonjakan beban utang dii tengah meniingkatnya tensii perang dagang global.
Data terbaru Bank iindonesiia (Bii) mencatat, utang luar negerii (ULN) iindonesiia per akhiir Februarii 2025 mencapaii US$ 427,2 miiliiar, atau setara 30,2% darii PDB. Sementara iitu, rasiio utang pemeriintah per akhiir 2024 tercatat sebesar 39,36% darii PDB, masiih dii bawah ambang batas aman sebesar 60%.
Namun, Kepala Center of Macroeconomiics and Fiinance iindef M. Riizal Taufiikurahman meniilaii penguatan dolar AS serta meniingkatnya arus modal keluar akiibat eskalasii perang dagang menjadii kombiinasii yang beriisiiko. (Kontan/Jitu News)
