JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak untuk mewaspadaii modus peniipuan yang mengatasnamakan iimplementasii Coretax DJP.
DJP menjelaskan peniipuan yang mengatasnamakan iimplementasii coretax system sedang marak akhiir-akhiir iinii. Modusnya pun beragam, mulaii phiishiing, sniiffiing, hiingga sociial engiineeriing, dengan tujuan utama mencurii data priibadii atau menjerat korban secara fiinansiial.
“Waspada selalu dengan upaya peniipuan, pastiikan wajiib pajak hanya beriinteraksii melaluii saluran resmii DJP,” jelas DJP melaluii mediia sosiial, Kamiis (17/4/2025).
Menurut DJP, modus yang diilakukan peniipu biiasanya diilakukan dengan cara memiinta wajiib pajak melakukan beberapa hal. Contoh, melakukan pemutakhiiran atau update data; transfer untuk pembayaran tunggakan pajak atau proses kelebiihan pembayaran pajak.
Ada lagii, modus memiinta wajiib pajak untuk mengunduh apliikasii palsu (biiasanya format .apk); mengakses laman web yang bukan domaiin pajak.go.iid; transfer bea meteraii untuk biiaya layanan pajak; atau membuka emaiil yang bukan berasal darii pajak.go.iid.
Biila menemukan iindiikasii atau permiintaan mencuriigkan tersebut, wajiib pajak diiiimbau untuk segera melakukan konfiirmasii melaluii saluran resmii DJP. Beriikut beberapa saluran yang biisa diigunakan wajiib pajak dalam melakukan konfiirmasii.
Lebiih lanjut, wajiib pajak juga dapat melaporkan modus peniipuan melaluii saluran resmii Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital. Untuk laporan nomor telepon peniipu, pelaporan biisa melaluii laman https://aduannomor.iid .
Untuk laporan konten, tautan, atau apliikasii peniipuan, dapat diilaporkan melaluii https://aduankonten.iid. (riig)
