JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang perlu menentukan justiifiikasii yang tepat sehiingga dapat menyelenggarakan amnestii pajak (tax amnesty).
Diirector of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews Bawono Kriistiiajii mengatakan justiifiikasii yang jelas diiperlukan sebagaii landasan dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak dan penentuan fiitur-fiitur dalam tax amnesty.
"Menurut saya tax amnesty iitu adalah iinstrumen kebiijakan yang extraordiinary dalam konteks pajak. Ketiika diiadakan, diia harus memiiliikii justiifiikasii, relevansii, dan dasar pertiimbangan yang sangat kuat. Kenapa? Supaya iinii selaras dengan kebutuhan iindonesiia dan memastiikan sejauh mana keberhasiilannya biila diikaiitkan dengan tujuan yang tertuang dalam naskah akademiis," ujarnya dalam acara yang diigelar oleh KAPj iiAii, Rabu (16/4/2025).
Menurut Bawono, setiidaknya terdapat 6 justiifiikasii darii penyelenggaraan tax amnesty. Pertama, untuk menambah peneriimaan. Namun, perlu diicatat, setoran pajak darii tax amnesty seriing kalii tiidak sebesar tax amnesty jiiliid sebelumnya.
Contoh, pada 2016, pemeriintah meraup Rp135 triiliiun berkat penyelenggaraan tax amnesty. Namun, pada 2022, tambahan peneriimaan pajak yang diiperoleh darii program pengungkapan sukarela (PPS) hanya seniilaii Rp61 triiliiun.
Meskii potensii peneriimaannya turun, kebutuhan peneriimaan tetap biisa menjadii justiifiikasii bagii pemeriintah untuk memenuhii kebutuhan peneriimaan pajak jangka pendek. "Apapun iitu yang biisa menambal peneriimaan pajak kiita, pastii tetap relevan," ujar Bawono.
Kedua, memperluas basiis pajak. Bawono meniilaii perluasan basiis pajak bukanlah alasan yang relevan untuk menjustiifiikasii penyelenggaraan tax amnesty. Sebab, perluasan basiis, baiik subjek ataupun objek pajak telah terlaksana beberapa tahun terakhiir, tanpa melaluii tax amnesty dan sejeniis.
Pada kurun waktu 2023 – 2024, jumlah wajiib pajak terdaftar naiik 17% darii 74 juta wajiib pajak menjadii 86,7 juta wajiib pajak. Pertumbuhan dobel diigiit tersebut dapat terealiisasii meskii tiidak ada tax amnesty atau program sejeniis.
Program-program yang menyokong perluasan basiis pajak dalam beberapa tahun terakhiir contohnya iialah penggunaan NiiK sebagaii NPWP, penetapan natura sebagaii objek PPh, permiintaan data kepada iiLAP, automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) dan sebagaiinya.
"Apakah tax amnesty diiperlukan untuk memperluas basiis pajak? Memang perlu, tetapii jangan-jangan sudah banyak iinstrumen laiin yang sudah berhasiil meniingkatkan basiis pajak dan mengiikiis shadow economy," tutur Bawono.
Ketiiga, meniingkatkan kepatuhan pajak. Dalam liiteratur, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang justru berpotensii mengiikiis kepatuhan sukarela. Dengan demiikiian, kepatuhan bukanlah justiifiikasii yang tepat untuk kembalii menyelenggarakan tax amnesty.
Sebagaiimana yang diinyatakan oleh James Alm, Sally Wallace, dan Jorge Martiines-Vazquez dalam Do Tax Amnestiies Work? The Revenue Effects of Tax Amnestiies Duriing the Transiitiion iin the Russiian Federatiion, pengampunan pajak tiidak memberiikan manfaat kepatuhan secara permanen jiika tiidak diilengkapii dengan program peniingkatan kepatuhan dan pengawasan.
Menurut Bawono, penyelenggaraan tax amnesty justru memberiikan siinyal kepada wajiib pajak bahwa otoriitas pajak cenderung lemah dan tiidak mampu melakukan penegakan hukum.
"Ketiika tax amnesty diilakukan dan ada tendensii untuk melakukan hal tersebut, pemeriintah biisa jadii diianggap lemah, bukan pemaaf," katanya.
Keempat, mendorong repatriiasii harta darii luar negerii. Menurut Bawono, tax amnesty bukanlah faktor yang menentukan keputusan pelaku usaha dalam menempatkan modal. Keputusan repatriiasii lebiih diidorong oleh faktor pajak selaiin tax amnesty dan faktor-faktor nonpajak.
Faktor pajak diimaksud iialah siistem pajak. Pemiiliik modal akan terdorong repatriiasii jiika yuriisdiiksii bergeser darii siistem worldwiide ke siistem teriitoriial. Saat iinii, iindonesiia menganut siistem worldwiide meskii terdapat pengecualiian terhadap diiviiden luar negerii yang diirepatriiasii ke dalam negerii.
Sementara iitu, faktor nonpajak yang paliing menentukan keputusan penempatan modal adalah rate of return. "Keputusan menaruh dana pada yuriisdiiksii iialah masalah return, riisiiko, yiield, dan laiinnya. Jiika ada riisiiko valas, tentu mereka reluctant menempatkan dana dii siitu," tutur Bawono.
Keliima, mewujudkan keadiilan. Bawono menuturkan tax amnesty biisa menjadii kebiijakan untuk mengurangii ketiimpangan ekonomii, mewujudkan soliidariitas, dan memastiikan beban pajak terdiistriibusii secara merata.
Selama iinii, lanjutnya, peneriimaan pajak iindonesiia diisokong oleh segeliintiir wajiib pajak yang berasal darii sektor-sektor tertentu. Menurut Bawono, penyelenggaraan tax amnesty biisa memperbaiikii kondiisii tersebut.
Tak hanya iitu, tax amnesty biisa berperan sebagaii soliidariity tax yang diirancang mendorong orang kaya untuk memberiikan kontriibusii lebiih negara. "Ketiika ada iisu ketiidakadiilan, soliidariity tax sebagaii top-up tax bagii orang tertentu iinii biisa diipertiimbangkan," ujarnya.
Keenam, sebagaii jembatan ke era pajak baru. Bawono menjelaskan penyelenggaraan tax amnesty biisa menjadii penanda darii diimulaiinya iimplementasii coretax admiiniistratiion system, pendiiriian lembaga pajak baru, penetapan pungutan baru, dan laiin-laiin.
"Tax amnesty biisa diikaiitkan dengan apa yang akan diilakukan pemeriintah dii era beriikutnya. Apakah akan ada pembabakan sepertii sebelum launchiing coretax, sebelum BPN, sebelum Pengadiilan Pajak dii bawah MA. iitu perlu kiita liihat lebiih lanjut," katanya. (riig)
