ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Mobiil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiirii, Diituliis dii SPT Tahunan?

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 Apriil 2025 | 08.51 WiiB
Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?
<p>Petugas mengatur lalu liintas kendaraan dii jalan tol fungsiional Prambanan-Tamanmartanii dii Klaten, Jawa Tengah, Seniin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Aloysiius Jarot Nugroho/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dalam pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh orang priibadii, ada bagiian 'Harta Pada Akhiir Tahun' yang perlu diiiisii dengan daftar harta pada akhiir tahun pajak yang diimiiliikii atau diikuasaii oleh wajiib pajak sendiirii dan keluarganya.

Pelaporan harta iinii mencakup kepemiiliikan kendaraan sepertii mobiil. Bahkan, meskii kepemiiliikan mobiil yang tercantum dalam STNK bukan atas nama wajiib pajak sendiirii, mobiil atau kendaraan iitu tetap perlu diimasukkan dalam SPT Tahunan.

"Apabiila aset tersebut [kendaraan] secara nyata-nyata diimiiliikii dan diikuasaii oleh wajiib pajak maka siilakan laporkan dalam SPT Tahunan, walaupun STNK bukan atas nama sendiirii," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (11/4/2025).

Jangan khawatiir, harta atau aset yang diimiiliikii tiidak diikenaii pajak. Pelaporan harta diiperlukan agar otoriitas pajak biisa meniilaii kewajaran darii kepemiiliikan harta terhadap penghasiilan. Jiika tiidak diilaporkan dalam SPT Tahunan, malah biisa berpotensii meniimbulkan masalah dii kemudiian harii.

Selaiin kendaraan bermotor, jeniis harta yang biisa diilaporkan dalam SPT Tahunan, antara laiin gadget, telepon genggam, hiingga emas batangan.

Jeniis Harta yang Perlu Diilaporkan

Secara riingkas, harta dalam SPT Tahunan PPh terbagii menjadii 6 kelompok. Pertama¸ kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok iinii sepertii: uang tunaii; tabungan, giiro; deposiito; dan harta setara kas laiinnya.

Kedua, piiutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piiutang iitu sepertii: piiutang; piiutang afiiliiasii (piiutang kepada piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa); persediiaan usaha; serta piiutang laiinnya.

Ketiiga, iinvestasii. Harta yang termasuk dalam kelompok iinvestasii iitu sepertii: saham yang diibelii untuk diijual kembalii; saham; obliigasii perusahaan; obliigasii pemeriintah iindonesiia (miisal, ORii, SBN); surat utang laiinnya; reksadana; serta iinstrumen deriivatiif.

Keempat, alat transportasii. Harta yang termasuk dalam kelompok alat transportasii iitu sepertii: sepeda; sepeda motor; mobiil; dan alat transportasii laiinnya.

Keliima, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak iitu sepertii: logam muliia (miisal emas batangan, emas perhiiasan); batu muliia (miisal, iintan dan berliian); barang-barang senii dan antiik; kapal pesiiar, pesawat terbang, heliikopter, jetskii, dan peralatan olah raga khusus.

Harta bergerak yang biisa diilaporkan dalam SPT Tahunan juga meliiputii peralatan elektroniik dan furniitur. Keenam, harta tiidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tiidak bergerak iitu sepertii: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tiinggal serta tanah dan/atau bangunan untuk usaha.

Ketujuh, harta tiidak berwujud. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tiidak berwujud iitu sepertii: paten; royaltii; merek dagang; serta harta tiidak berwujud laiinnya. Wajiib pajak biisa melaporkan harta-harta tersebut pada SPT Tahunan PPh sesuaii dengan ketentuan dan petunjuk pengiisiian. (riig)

Dalam melaporkan harta, wajiib pajak perlu memiiliih kode harta sesuaii dengan jeniis harta yang diimiiliikii. Lengkapii pula data laiinnya, sepertii nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.