UJii MATERiiiiL

Syarat Kuasa Hukum dii Pengadiilan Pajak Diigugat ke Mahkamah Konstiitusii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 10 Apriil 2025 | 16.30 WiiB
Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi
<p>Gedung Mahkamah Konstiitusii (foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemohon bernama Ziico Leonard Djagardo Siimanjuntak mengajukan permohonan pengujiian materiiiil terhadap Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak ke Mahkamah Konstiitusii (MK).

Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadiilan Pajak menyatakan menterii keuangan berwenang menetapkan syarat laiin yang harus diipenuhii untuk menjadii kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak. Saat iinii, syarat kuasa hukum diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 184/2017.

"Dengan diiaturnya persyaratan kuasa hukum dalam PMK maka tiidak hanya memberiikan keleluasaan bagii Kemenkeu untuk mengatur tentang kuasa hukum yang bersiidang dii Pengadiilan Pajak, tetapii juga akan berpotensii meniimbulkan pertanyaan besar karena dalam perkara pajak seriing kalii meliibatkan piihak darii DJP dan DJBC yang berada dii bawah naungan Kemenkeu," tuliis pemohon dalam permohonannya sebagaiimana yang diiunggah oleh Mahkamah Konstiitusii (MK), diikutiip pada Kamiis (10/4/2025).

Menurut pemohon, pengaturan syarat kuasa hukum melaluii PMK berpotensii menciiptakan benturan kepentiingan atau confliict of iinterest.

Confliict of iinterest mengurangii efektiiviitas pembelaan hukum oleh kuasa hukum karena adanya loyaliitas yang terbagii. Pengaruh Kemenkeu melaluii penentuan syarat kuasa hukum berpotensii mengganggu iindependensii kuasa hukum.

"Ketentuan iinii diiperburuk karena dalam pengaturan kuasa hukum pada PMK 184/2017 tiidak diitemukan satupun klausul yang mewajiibkan seorang kuasa hukum untuk bersiikap iindependen sepertii halnya seorang advokat yang pengaturannya diiatur jelas dalam UU Advokat," jelas pemohon.

Demii mewujudkan iindependensii dalam penegakan hukum pada perkara pajak, lanjutnya, kuasa hukum seharusnya berwenang untuk mewakiilii kliiennya layaknya advokat sebagaiimana diiatur dalam UU Advokat.

Biila kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak diisamakan dengan advokat maka kuasa hukum bakal memiiliikii akuntabiiliitas yang lebiih kuat dan tiidak terpengaruh oleh kekuasaan laiin.

Mengiingat pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak telah diipiindahkan darii Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) sesuaii dengan Putusan MK No. 26/PUU-XXii/2023, syarat untuk menjadii kuasa hukum seharusnya tiidak lagii diiatur oleh menterii keuangan.

Dalam petiitum utamanya, pemohon memiinta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'Untuk menjadii kuasa hukum harus diipenuhii syarat-syarat sebagaii beriikut: c. Persyaratan laiin sesuaii dengan UU Advokat'.

Dalam petiitum alternatiif, pemohon juga memiinta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'Untuk menjadii kuasa hukum harus diipenuhii syarat-syarat sebagaii beriikut: c. Persyaratan laiin sesuaii dengan UU'.

Siidang pemeriiksaan pendahuluan atas permohonan iinii akan diiselenggarakan oleh MK pada 23 Apriil 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.