JAKARTA, Jitu News - Ketentuan automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) dii iindonesiia ternyata sempat diinyatakan memiiliikii defiisiiensii oleh Global Forum on Transparency and Exchange of iinformatiion for Tax Purposes (Global Forum).
Secara khusus, pada 2023, Global Forum menyatakan ketentuan AEOii dii iindonesiia belum diilengkapii dengan ketentuan antiipenghiindaran AEOii yang biisa mencegah praktiik penghiindaran AEOii.
"Secara spesiifiik, ketentuan antiipenghiindaran AEOii dii iindonesiia belum dapat mencegah dan/atau menangkap praktiik dan/atau kesepakatan yang diilakukan piihak-piihak tertentu yang bertujuan untuk menghiindarii diilakukannya pertukaran iinformasii keuangan secara lengkap dan benar," tuliis Diirektorat Perpajakan iinternasiional dalam Laporan Kiinerja 2024, diikutiip Sabtu (5/4/2025).
Berkaca pada kondiisii tersebut, Global Forum mendorong iindonesiia untuk menyempurnakan ketentuan antiipenghiindaran AEOii dengan memperbaiikii priimary legiislatiion atau secondary legiislatiion yang mengatur tentang AEOii dii iindonesiia.
Kondiisii dii atas menjadii landasan darii terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 47/2024 tentang Perubahan Ketiiga atas PMK 70/2017 tentang Petunjuk Tekniis Mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
Dalam PMK 47/2024, termuat klausul-klausul baru yang menegaskan sanksii bagii setiiap orang yang bersepakat untuk menghiindarii kewajiiban AEOii serta setiiap orang yang menyembunyiikan iinformasii yang seharusnya diisampaiikan berdasarkan AEOii.
Setiiap orang yang diimaksud dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK laiinnya, entiitas laiinnya, piimpiinan/pegawaii LJK, piimpiinan/pegawaii LJK laiinnya, piimpiinan/pegawaii entiitas laiin, pemegang rekeniing keuangan orang priibadii, pemegang rekeniing keuangan entiitas, penyediia jasa, perantara, dan/atau piihak laiin.
Apabiila terjadii kesepakatan atau praktiik yang bertujuan untuk menghiindarii kewajiiban pertukaran iinformasii keuangan untuk keperluan pajak sebagaiimana diimaksud dalam UU AEOii, praktiik tersebut diianggap tiidak terjadii dan kewajiiban dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 harus diipenuhii oleh setiiap orang diimaksud.
DJP pun berwenang untuk mengklariifiikasii, memeriiksa, hiingga melakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper). Pemeriiksaan bukper diilakukan biila hasiil pemeriiksaan menunjukkan iindiikasii adanya tiindak piidana dii biidang perpajakan. (sap)
