JAKARTA, Jitu News – Kantor pelayanan pajak (KPP) akan memproses pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan maksiimal selama 7 harii kerja.
Apabiila wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan pada harii liibur maka pemberiitahuan tersebut akan diiproses pada harii kerja beriikutnya. Jangka waktu penyelesaiian layanan tersebut diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022.
“Jangka waktu penyelesaiian paliing lama 7 harii kerja sejak pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diiteriima leng9kap,” bunyii salah satu ketentuan dalam Lampiiran iiiiii KEP-160/PJ/2022, diikutiip pada Sabtu (5/4/2025)
Sehubungan dengan adanya liibur dan cutii bersama Nyepii dan iidulfiitrii, wajiib pajak tetap dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektroniik melaluii e-PSPT. Namun, pemberiitahuan tersebut akan diiproses pada harii kerja, yaiitu terhiitung mulaii 8 Apriil 2025.
Sepertii diiketahuii, wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan. Perpanjangan jangka waktu diiberiikan paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan tersebut kiinii biisa diisampaiikan secara onliine melaluii apliikasii e-PSPT. Siimak Apa iitu e-PSPT?.
Wajiib pajak dapat mengajukan perpanjangan jiika tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena alasan tertentu. Miisal, karena luasnya kegiiatan usaha dan masalah-masalah tekniis penyusunan laporan keuangan.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Bagii wajiib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat sejumlah hal yang perlu diisiiapkan untuk menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pertama, formuliir pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Formuliir tersebut terbagii menjadii 3 jeniis berdasarkan kategorii wajiib pajak , yaiitu untuk wajiib pajak orang priibadii (Formuliir 1770-Y), untuk wajiib pajak badan (Formuliir 1771-Y), dan untuk wajiib pajak dengan pembukuan dolar Ameriika Seriikat (Formuliir 1771-$Y).
Adapun formuliir tersebut dapat diidownload pada bagiian petunjuk pengiisiian e-PSPT. Kedua, jangka waktu perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan yang diiajukan (maksiimal 2 bulan setelah batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan).
Ketiiga, alasan pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan (maksiimal 4000 karakter). Keempat, data laporan keuangan sementara-neraca. Data tersebut terdiirii atas total aset, total kewajiiban (utang), total ekuiitas (modal).
Keliima, data laporan keuangan sementara-laporan laba rugii. Data tersebut meliiputii total pendapatan, total beban, total koreksii fiiskal, jumlah penghasiilan kena pajak. Keenam, data perhiitungan sementara pajak penghasiilan (PPh) terutang. Ketujuh, data setoran PPh dan surat setoran pajak (SSP).
Kedelapan, fiile laporan keuangan sementara. Kesembiilan, surat pernyataan darii kantor akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik. Kesepuluh, perhiitungan PPh Pasal 26 (jiika ada). (sap)
