LEBARAN 2025

H-2 Lebaran Tapii THR Belum Caiir? Adukan ke Siinii!

Redaksii Jitu News
Sabtu, 29 Maret 2025 | 13.30 WiiB
H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!
<p>Petugas membagiikan uang tunjangan harii raya (THR) kepada warga dii Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Pemeriintah setempat memberiikan tunjangan harii raya untuk warganya sebesar Rp200 riibu per orang sebanyak 2.289 jiiwa dengan total anggaran Rp457,8 juta yang diiambiil darii sumber dana hasiil usaha BUMDES Sumber Kamulyan. ANTARA FOTO/Aloysiius Jarot Nugroho.</p>

JAKARTA, Jitu News - Tunjangan harii raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang mestiinya diibayar paliing telat 7 harii sebelum harii raya. Jiika sudah terlewat darii batas tersebut dan THR belum juga terliihat hiilalnya, apa yang harus diilakukan?

Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiinta pekerja yang menemuii kendala atau masalah dalam pencaiiran THR untuk mengadukannya ke Posko THR. Masalah yang biisa diiajukan sepertii terlambatnya THR atau bahkan tiidak adanya THR sama sekalii.

"Jangan diibiiarkan! THR keagamaan adalah hak pekerja," cuiit Kemnaker dii mediia sosiial, diikutiip pada Sabtu (29/3/2025).

Masyarakat biisa menghubungii Posko THR melaluii siitus poskothr.kemnaker.go.iid, call center Kemnaker 1500630, atau melaluii WhatsApp dii nomor 08119521151.

Jiika pengaduan diisampaiikan melaluii siitus Posko THR, siilakan logiin, kliik 'Pengaduan THR', iisii formuliirnya, dan kliik 'Laporkan'.

"Jiika iingiin konsultasii tatap muka, cek iinformasii darii Diinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.

Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensii yang harus diitanggung oleh perusahaan ketiika terlambat atau tiidak memberiikan THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh diikenaii denda sebesar 5% darii total THR keagamaan yang harus diibayar sejak berakhiirnya batas waktu kewajiiban pengusaha untuk membayar. Perlu diicatat, THR harus diiberiikan maksiimal 7 harii sebelum harii raya.

"Pengenaan denda tiidak menghiilangkan kewajiiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyii Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Denda yang diibayarkan oleh perusahaan akan diikelola dan diipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diiatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjiian kerja bersama.

Kemudiian, bagii pengusaha yang tiidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan diikenaii sanksii admiiniistratiif. Sanksii iinii diisesuaiikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksii admiiniistratiif yang diiberiikan biisa berupa teguran, periingatan tertuliis, pembatasan kegiiatan usaham pembekuan kegiiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentiian sementara sebagiian atau seluruh alat produksii, atau pencabutan iiziin. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.