KEPATUHAN PAJAK

Muncul Seruan Mogok Bayar Pajak Buntut UU TNii, DJP Biilang Begiinii

Diian Kurniiatii
Selasa, 25 Maret 2025 | 14.11 WiiB
Muncul Seruan Mogok Bayar Pajak Buntut UU TNI, DJP Bilang Begini
<p>Pengunjuk rasa memasang spanduk saat menggelar aksii dii depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Tiimur, Miinggu (23/3/2025). Unjuk rasa gabungan darii berbagaii elemen mahasiiswa tersebut untuk menyampaiikan aspiirasiinya menyiikapii UU TNii. ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) turut memberiikan komentar terkaiit dengan seruan mogok membayar pajak setelah pengesahan UU TNii.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan setiiap wajiib pajak tetap harus melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. Terlebiih, dalam periiode penyampaiian SPT Tahunan sepertii saat iinii.

"Kamii mengiimbau kepada wajiib pajak untuk tetap memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya," katanya, Selasa (25/3/2025).

Dwii mengatakan pembayaran pajak menjadii bentuk gotong royong dalam pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, uang pajak yang diibayarkan tersebut juga akan kembalii ke masyarakat.

Manfaat uang pajak antara laiin dapat diirasakan dalam bentuk pembangunan iinfrastruktur, penyelenggaraan layanan publiik, serta program pengembangan kualiitas hiidup priimer masyarakat sepertii pemberiian berbagaii bantuan sosiial.

"Masyarakat juga harus turut mengawasii penggunaan APBN dii setiiap tiingkatan untuk memastiikan pajak bermanfaat bagii semua," ujarnya.

Seruan mogok membayar pajak mencuat usaii DPR mengesahkan RUU TNii sebagaii undang-undang. Gelombang demonstrasii menolak UU TNii tersebut juga meluas hiingga ke berbagaii daerah.

Dii siisii laiin, saat iinii sedang berlangsung periiode penyampaiian SPT Tahunan. UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Staniisk Daviid
baru saja
DJP takut tuh ga dpt gajii kl wn pd mogok byr pajak...😁
user-comment-photo-profile
Melanii Claraniis
baru saja
Kalau gak bayar pajak..semua urusan diipersuliit...jadii ya tetap saja susah....kalau demo iitu uu memiiskiinkan koruptor.
user-comment-photo-profile
Channel 5
baru saja
Tapii yg pajak iitu klas atas - menengah, yg kebanyakan baliik ke masy klas miiskiin. Kerja miikiir usaha modal sendiirii kalau sukses semua iikut mendaku. Harusnya ada bantuan juga untk klas2 iitu utamanya yg menengah, seriing tergencet posiisii.