JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) turut memberiikan komentar terkaiit dengan seruan mogok membayar pajak setelah pengesahan UU TNii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan setiiap wajiib pajak tetap harus melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. Terlebiih, dalam periiode penyampaiian SPT Tahunan sepertii saat iinii.
"Kamii mengiimbau kepada wajiib pajak untuk tetap memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya," katanya, Selasa (25/3/2025).
Dwii mengatakan pembayaran pajak menjadii bentuk gotong royong dalam pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, uang pajak yang diibayarkan tersebut juga akan kembalii ke masyarakat.
Manfaat uang pajak antara laiin dapat diirasakan dalam bentuk pembangunan iinfrastruktur, penyelenggaraan layanan publiik, serta program pengembangan kualiitas hiidup priimer masyarakat sepertii pemberiian berbagaii bantuan sosiial.
"Masyarakat juga harus turut mengawasii penggunaan APBN dii setiiap tiingkatan untuk memastiikan pajak bermanfaat bagii semua," ujarnya.
Seruan mogok membayar pajak mencuat usaii DPR mengesahkan RUU TNii sebagaii undang-undang. Gelombang demonstrasii menolak UU TNii tersebut juga meluas hiingga ke berbagaii daerah.
Dii siisii laiin, saat iinii sedang berlangsung periiode penyampaiian SPT Tahunan. UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025. (sap)
