JAKARTA, Jitu News - Hampiir 3 bulan coretax admiiniistratiion system berjalan, kendala tekniis tak jarang masiih diitemuii. Salah satunya, wajiib pajak kiinii kesuliitan melakukan iimpor faktur pajak keluaran.
Merespons keluhan iitu, Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak untuk mencoba melakukan iinput faktur pajak keluaran secara berkala.
"Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Terkaiit error tersebut saat iinii sedang dalam proses penanganan dan perbaiikan oleh tiim terkaiit. Mohon kesediiaannya untuk mencoba secara berkala ya," tuliis contact center Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (19/3/2025).
Selaiin langkah dii atas, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan beberapa langkah, antara laiin melakukan clear cache & cookiies pada browser yang diigunakan. Kemudiian, gunakan priivate wiindow/iincogniito wiindow pada browser yang diigunakan.
Terakhiir, gunakan browser/koneksii/perangkat yang berbeda dan coba iimpor ulang format XML-nya.
Selanjutnya, apabiila kendala tekniis iitu tak kunjung teratasii, DJP menyarankan wajiib pajak untuk mendapatkan asiistensii darii petugas pajak dengan mengajukan tiiket layanan Meja Layanan Tii (Melatii) melaluii helpdesk KPP, telepon Kriing Pajak 1500200, Liivechat http://pajak.go.iid, atau emaiil [emaiil protected].
DJP kembalii meriiliis keterangan tertuliis yang menjelaskan perkembangan terkiinii coretax system. Melaluii KT-11/2025, DJP menjabarkan beberapa update iinformasii perbaiikan coretax system, mulaii darii kiinerja siistemnya, progres pembuatan faktur pajak, hiingga penambahan fiitur layanan dii dalamnya.
Ada 6 poiin yang diisampaiikan DJP mengenaii perkembangan terkiinii coretax system. Salah satunya, periihal peniingkatan kerja siistem coretax.
Berdasarkan hasiil evaluasii dan pemantauan, coretax system telah mengalamii peniingkatan kiinerja siistem, khususnya pada proses logiin, regiistrasii, penerbiitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan buktii potong.
Hal iinii terliihat darii penurunan yang siigniifiikan pada waktu tunggu (latensii) dii area layanan coretax system oleh DJP pada periiode akhiir Februarii. (sap)
