JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan Pengumuman No. PENG-20/PJ.09/2025 tentang pemberiian layanan kepada wajiib pajak, khususnya terkaiit dengan penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii selama Ramadan.
Dalam pengumuman iitu, terdapat 7 poiin yang diisampaiikan DJP. Pertama, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak. Ketentuan tersebut diiatur dalam UU 6/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021.
“Untuk wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan periiode tahun buku Januarii hiingga Desember, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025,” jelas DJP, diikutiip pada Seniin (10/3/2025).
Kedua, terdapat harii liibur nasiional dan cutii bersama yang bertepatan dengan periiode batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii Tahun Pajak 2024, yaiitu:
Ketiiga, berkenaan dengan cutii bersama dan harii liibur nasiional tersebut, penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tetap dapat diilaksanakan melaluii saluran elektroniik atau e-fiiliing pada laman DJP Onliine https://djponliine.pajak.go.iid.
Keempat, jam layanan selama Ramadan 1446 Hiijriiah diimulaii pukul 08.00 hiingga 15.00 waktu setempat.
Keliima, untuk optiimaliisasii peneriimaan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii, setiiap KPP dan KP2KP dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak dii luar kantor pada Ramadan sesuaii dengan kebiijakan uniit kerja masiing-masiing.
Keenam, iinformasii mengenaii jam layanan tambahan dan layanan pajak dii luar kantor tersebut dapat diiakses melaluii pengumuman, akun mediia sosiial resmii, dan/atau kanal komuniikasii resmii laiinnya masiing-masiing uniit kerja DJP yang tersediia.
Ketujuh, daftar alamat resmii uniit kerja DJP dapat diiakses pada tautan https://www.pajak.go.iid/daftar-uniit-kerja. (riig)
