JAKARTA, Jitu News – Diirjen Perbendaharaan (DJPb) meriiliis surat edaran yang menjadii pedoman pelaksanaan kewajiiban perpajakan bagii pejabat perbendaharaan. Surat Edaran yang diimaksud, yaiitu Surat Edaran Diirjen Perbendaharaan No. SE-1/PB/2025.
Surat edaran iitu diiriiliis sehubungan dengan perubahan berbagaii ketentuan perpajakan seiiriing dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Selaiin iitu, surat edaran iitu diiterbiitkan sebagaii respons berlakunya Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (SiiAP) aliias coretax system.
“Memberiikan pedoman bagii pejabat perbendaharaan terkaiit dengan pelaksanaan kewajiiban perpajakan…sebagaii tiindak lanjut darii iimplementasii Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan,” bunyii bagiian maksud dan tujuan SE-1/PB/2025, diikutiip pada Miinggu (9/3/2025).
Secara umum, SE-1/PB/2025 memberiikan pedoman terkaiit dengan pemotongan/pemungutan pajak, dan penyetoran pajak. Ada pula pedoman seputar pembuatan buktii pemotongan pajak dan perekaman buktii setor.
Selaiin iitu, SE-1/PB/2025 juga menjabarkan pedoman penyampaiian SPT masa pada satuan kerja kementeriian/lembaga. Terkaiit dengan pembayaran pajak, SE-1/PB/2025 telah mengatur pedoman penggunaan deposiit pajak.
Berdasarkan SE-1/PB/2025, pemotongan/pemungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) diisetorkan dengan menggunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Deposiit).
Penyetoran menggunakan akun 411618 tersebut merupakan deposiit pajak sebagaii penyelesaiian kewajiiban penyetoran pajak yang berasal darii pemotongan/pemungutan pajak sebelum diilaporkan dalam SPT.
BP juga harus memastiikan semua penyetoran pajak yang menggunakan akun deposiit pajak telah diibuatkan buktii potong dan diilaporkan seluruhnya dalam SPT Masa. Adapun SE-1/PB/2025 diitetapkan pada 7 Februarii 2025.
Pada bagiian peraliihan, SE-1/PB/2025 menyatakan untuk potongan/pungutan pajak yang belum diisetor ke kas negara agar diisetorkan dengan menggunakan akun Deposiit Pajak sebagaiimana diiatur dalam surat edaran tersebut. (riig)
