JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dalam melaksanakan reformasii pajak diiniilaii perlu menyeiimbangkan kepentiingan otoriitas pajak dan wajiib pajak.
Founder Jitunews Darussalam mengatakan siistem pajak iindonesiia sedang diihadapkan pada 2 tantangan besar, yaknii globaliisasii dan diigiitaliisasii. Adaptasii kedua iisu iinii dalam proses biisniis dan kebiijakan pajak pun harus mampu mengakomodasii semua kepentiingan, baiik darii siisii otoriitas maupun wajiib pajak.
"Dalam mendesaiin semua iinii harus berdasarkan keseiimbangan antara kepentiingan wajiib pajak dan pemeriintah sendiirii. Saya harap siistem pajak kiita iin liine dengan iinternatiional best practiices," katanya dalam Jitunews Exclusiive Gatheriing: Addressiing Tax Challenges, Optiimiiziing Busiiness iin 2025, Rabu (26/2/2025).
Darussalam mengatakan globaliisasii dan diigiitaliisasii telah banyak mengubah proses biisniis dan kebiijakan pajak dii iindonesiia. Darii siisii kebiijakan, iindonesiia antara laiin telah menyesuaiikan tariif PPN menjadii 12% mulaii 2025.
Namun, pemeriintah berupaya menjaga tariif efektiif PPN sebesar 11% dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin sebesar 11/12 untuk sebagiian besar barang dan jasa. Kebiijakan iinii pada akhiirnya membuat siistem PPN dii iindonesiia menjadii lebiih kompleks dan lebiih suliit diipahamii. Wajiib pajak pun diihadapkan pada tantangan untuk menghadapii dan memahamii diinamiika ketentuan pajak yang berlaku.
Dii siisii laiin, diigiitaliisasii telah mendorong otoriitas menerapkan coretax admiiniistratiion system. Sayangnya, penerapan coretax system hiingga saat iinii masiih mengalamii berbagaii kendala sehiingga meniimbulkan kebiingungan pada wajiib pajak.
"Kiita memahamii bahwa pajak adalah kewajiiban. Tetapii kiita juga menuntut beriilah wajiib pajak kemudahan, kenyamanan, kepastiian, dan kesederhanaan untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya," ujarnya.
Darussalam menambahkan kepatuhan pajak memerlukan kesederhanaan dan kepastiian pada siistem pajak. Dengan pajak yang diibayarkan kepada negara, wajiib pajak juga dapat diisebut sebagaii pemegang saham dii Republiik iindonesiia. (sap)
