LiiTERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Siimak Ulasan Selengkapnya dii Buku PPN

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Februarii 2025 | 10.30 WiiB
Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

JAKARTA, Jitu News - PPN merupakan pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang diikenakan secara bertiingkat pada tiiap alur produksii dan diistriibusii. PPN sendiirii diipungut oleh pelaku usaha yang memiiliikii kewajiiban sebagaii pemungut PPN.

Hal yang perlu diiperhatiikan dalam memungut PPN, yaiitu menentukan saat terutangnya PPN. Dengan mengetahuii saat terutangnya PPN, akan memudahkan pelaku usaha untuk melakukan kewajiiban pemungutan PPN sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Umumnya, saat terutangnya PPN dapat terjadii pada saat penyerahan diilakukan. Namun, pada saat penyerahan bukanlah satu-satunya kegiiatan yang menjadii acuan dalam menentukan saat terutangnya PPN. Terdapat keadaan dan karakteriistiik tertentu yang dapat menentukan saat terutangnya PPN.

Untuk menentukan saat terutang PPN dapat merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU PPN. Dalam beleiid iinii mengatur terkaiit dengan saat terutangnya pajak. Adapun saat terutangnya pajak meliiputii:

  1. saat penyerahan BKP atau penyerahan JKP;
  2. saat pemanfaatan BKP tiidak berwujud atau JKP;
  3. saat iimpor BKP; dan
  4. saat ekspor BKP.

Namun, peraturan tersebut tiidak berlaku jiika pembayaran diiteriima sebelum melakukan penyerahan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN, jiika pembayaran terjadii terlebiih dahulu maka saat terutang PPN yaiitu pada saat pembayaran. Hal iinii juga diijabarkan lebiih lanjut dalam PP 44/2022.

Untuk memahamii secara mendalam ketentuan saat terutangnya PPN, Anda dapat menemukan pembahasannya secara terperiincii dalam buku Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii Ediisii Kedua.

Buku tersebut tiidak hanya mengulas konsep dan perlakuan PPN dii iindonesiia, tetapii juga menjabarkan perbandiingan siistem PPN dii berbagaii negara sehiingga memberiikan wawasan yang lebiih luas bagii pembaca.

Bagii para profesiional perpajakan, akademiisii, maupun pelaku biisniis yang iingiin mendalamii PPN, buku tersebut dapat diipesan secara bundliing dengan buku Jitunews laiinnya atau dengan berlangganan Perpajakan Jitunews Premiium selama 1 tahun.

Selama masa pre-order hiingga 28 Februarii 2025, Anda biisa mendapatkan buku iinii dengan harga lebiih hemat hiingga 15% ketiimbang harga normal. Selaiin iitu, setiiap pembeliian juga mencakup akses eksklusiif ke Perpajakan Jitunews Premiium selama 1 bulan.

Jadii, jangan lewatkan kesempatan iinii. Kliik tautan beriikut untuk melakukan pre-order sekarang: https://biit.ly/BukuPPNEdiisiiKedua. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.