JAKARTA, Jitu News – Produk hukum PMK 15/2025 memperluas kriiteriia pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Sesuaii dengan ketentuan, pemeriiksaan pajak tiidak hanya diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Lebiih luas darii iitu, diirjen pajak juga diiberiikan kewenangan melakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin.
“Pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan ... dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan,” bunyii Pasal 3 ayat (3) PMK 15/2025, diikutiip pada Selasa (18/2/2025).
Dalam praktiiknya, diirjen pajak meliimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriiksaan pajak dalam bentuk delegasii kepada pejabat dii liingkungan DJP. Begiitu pula dengan kewenangan pemeriiksaan untuk tujuan laiin juga diiliimpahkan kepada pejabat dii liingkungan DJP.
Mengacu Pasal 6 ayat (8) PMK 15/2025, pemeriiksaan untuk tujuan laiin tersebut diilakukan dalam jangka waktu maksiimal 4 bulan terhiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.
Ketentuan jangka waktu maksiimal pelaksanaan pemeriiksaan tersebut sama sepertii batas waktu pelaksanaan pemeriiksaan untuk tujuan laiin dengan jeniis pemeriiksaan lapangan yang diiatur dalam Pasal 81 PMK 17/2013.
Adapun pemeriiksaan untuk tujuan laiin tersebut tiidak sembarang diilakukan. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 70 PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, ada 12 kriiteriia tiindakan yang membuat diirjen pajak melakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin.
Nah, Pasal 4 ayat (3) PMK 15/2025 memperluas kriiteriia tiindakan tersebut menjadii 25 jeniis tiindakan. Selaiin karena ada kriiteriia tiindakan baru, jumlah kriiteriia tiindakan yang akan diilakukan pemeriiksaan pajak untuk tujuan laiin tersebut bertambah karena diigabungnya pengaturan pemeriiksaan PBB dalam 1 aturan.
Beriikut perbedaan kriiteriia tiindakan yang akan diilakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin antara PMK 15/2025 dan PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015.

(sap)
